Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

- Publisher

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep.

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep.

SUMENEP – Di tengah ramainya kritik terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan Rama sebagai tersangka, suara pembelaan muncul dari kalangan praktisi hukum.

Penetapan Rama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bukan bentuk pengalihan tanggung jawab sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep, angkat bicara untuk meluruskan narasi yang menurutnya telah melebar dan menyesatkan opini publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai banyak media terlalu cepat menyimpulkan bahwa Aiptu Asmuni sedang “cuci tangan”, padahal konteks penetapan DPO seharusnya dilihat dari aspek prosedural, bukan asumsi personal.

Baca Juga :  Mengejutkan! Sekdes Legung Timur Akui Lupa Setorkan LPJ Dana Pokir Rp200 Juta

“Penetapan status DPO bukan bentuk pembiaran. Justru itu bukti bahwa proses hukum terus berjalan. Jangan samakan tidak ditahan dengan tidak diproses. Ini dua hal yang sangat berbeda,” tegas Zubairi, Jum’at (01/08).

Ia menekankan bahwa langkah tersebut berlandaskan pada Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, yang secara tegas mengatur mekanisme penanganan tersangka yang belum tertangkap. Menurutnya, tindakan Polres Sumenep telah berada di jalur hukum yang tepat.

Lebih jauh, Zubairi mengkritik framing sejumlah media yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyebut bahwa peliputan kasus semacam ini harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Oknum PM di Bali Kehilangan Pekerjaan, Diduga Akibat Intimidasi

“Media seharusnya tidak menjadi alat tekanan publik yang membunuh karakter seseorang sebelum ada putusan hukum. Aiptu Asmuni bahkan menyampaikan keterangan secara terbuka. Itu sikap transparan, bukan menghindar,” tandasnya.

Terkait isu adanya “uang pengondisian” yang turut menyeruak dalam pemberitaan, Zubairi mengingatkan agar tuduhan semacam itu tidak dilempar sembarangan.

Menurutnya, jika tidak disertai laporan resmi dan alat bukti, maka hal itu hanyalah opini yang bisa merugikan pihak tertentu.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, laporkan secara resmi. Jangan hanya mendramatisir lewat opini liar di media,” tegasnya.

Baca Juga :  Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ia juga menyinggung soal kerahasiaan informasi dalam penyidikan, di mana penyebutan nama tersangka ataupun DPO dalam sistem kepolisian tidak selalu harus dipublikasikan secara terbuka, kecuali dalam situasi yang memang membutuhkan intervensi publik. Hal ini, menurutnya, sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara pidana.

Sebagai penutup, Zubairi mengimbau masyarakat agar tetap objektif dalam menyikapi informasi hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada institusi yang berwenang.

“Jangan terbawa emosi publik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridor. Kalau ada pelanggaran prosedur, ada mekanisme pengawasannya. Kita tidak bisa mengadili hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati
Advokat Muda Jatim Laporkan Pemkab Sampang ke Gubernur hingga Presiden RI
Dugaan Kekerasan Libatkan Kurir SPX dan Pelanggan di Bluto Sumenep Berujung Saling Lapor

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:44 WIB

Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page