Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

- Publisher

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep.

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep.

SUMENEP – Di tengah ramainya kritik terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan Rama sebagai tersangka, suara pembelaan muncul dari kalangan praktisi hukum.

Penetapan Rama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., dinilai telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bukan bentuk pengalihan tanggung jawab sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.

Zubairi, S.H., praktisi hukum asal Sumenep, angkat bicara untuk meluruskan narasi yang menurutnya telah melebar dan menyesatkan opini publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai banyak media terlalu cepat menyimpulkan bahwa Aiptu Asmuni sedang “cuci tangan”, padahal konteks penetapan DPO seharusnya dilihat dari aspek prosedural, bukan asumsi personal.

Baca Juga :  Geger PR Dua Pelangi Sumenep Diduga Jual Cukai Ilegal, Pihak Gudang Bilang Begini

“Penetapan status DPO bukan bentuk pembiaran. Justru itu bukti bahwa proses hukum terus berjalan. Jangan samakan tidak ditahan dengan tidak diproses. Ini dua hal yang sangat berbeda,” tegas Zubairi, Jum’at (01/08).

Ia menekankan bahwa langkah tersebut berlandaskan pada Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan, yang secara tegas mengatur mekanisme penanganan tersangka yang belum tertangkap. Menurutnya, tindakan Polres Sumenep telah berada di jalur hukum yang tepat.

Lebih jauh, Zubairi mengkritik framing sejumlah media yang dinilainya tidak berimbang. Ia menyebut bahwa peliputan kasus semacam ini harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79

“Media seharusnya tidak menjadi alat tekanan publik yang membunuh karakter seseorang sebelum ada putusan hukum. Aiptu Asmuni bahkan menyampaikan keterangan secara terbuka. Itu sikap transparan, bukan menghindar,” tandasnya.

Terkait isu adanya “uang pengondisian” yang turut menyeruak dalam pemberitaan, Zubairi mengingatkan agar tuduhan semacam itu tidak dilempar sembarangan.

Menurutnya, jika tidak disertai laporan resmi dan alat bukti, maka hal itu hanyalah opini yang bisa merugikan pihak tertentu.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, laporkan secara resmi. Jangan hanya mendramatisir lewat opini liar di media,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kadur Pamekasan Naik Tahap II

Ia juga menyinggung soal kerahasiaan informasi dalam penyidikan, di mana penyebutan nama tersangka ataupun DPO dalam sistem kepolisian tidak selalu harus dipublikasikan secara terbuka, kecuali dalam situasi yang memang membutuhkan intervensi publik. Hal ini, menurutnya, sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara pidana.

Sebagai penutup, Zubairi mengimbau masyarakat agar tetap objektif dalam menyikapi informasi hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada institusi yang berwenang.

“Jangan terbawa emosi publik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai koridor. Kalau ada pelanggaran prosedur, ada mekanisme pengawasannya. Kita tidak bisa mengadili hanya berdasarkan asumsi,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab
Skandal Perselingkuhan Kepsek dan Guru Honorer di Sumenep Guncang Warga 

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page