SUMENEP – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir dan memantik desakan dari berbagai pihak, Jumat (18/7).
Anggota Komisi III DPRD Sumenep dari Fraksi PKB, Akhmadi Yasid, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bertindak tegas dan segera menangkap oknum Kabid di Dinas Perkimhub yang disebut dalam pengakuan Korkab BSPS, Rizky Pratama.
Akhmadi menilai, kasus ini semakin terang setelah Rizky secara terbuka menyebut adanya aliran dana program BSPS kepada sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan bukan hanya pada level pelaksana, tetapi juga menyentuh unsur pejabat struktural.
“Jika benar pengakuan Korkab BSPS Kabupaten Sumenep, Rizky Pratama, yang menyampaikan dugaan aliran ‘harta jarahan’ BSPS kepada banyak pihak, baik kepada oknum wartawan, LSM, dan dugaan keterlibatan sejumlah kades hingga oknum Kabid di OPD terkait, maka jelas ini semakin membuat benderang perjalanan kasus ini,” tegas Akhmadi.
Ia meminta Kejati Jatim tidak menunda proses hukum terhadap nama-nama yang telah disebut oleh Korkab, khususnya oknum Kabid di dinas terkait.
Menurutnya, karena program BSPS berada di bawah tanggung jawab Dinas Perkimhub, maka pejabat yang disebut harus segera dipanggil dan diperiksa.
“Kita mendesak penyidik Kejati Jatim segera memeriksa mereka-mereka yang telah disebut oleh Korkab BSPS, terutama oknum Kabid di OPD terkait. Karena BSPS leading sector-nya Dinas Perkimhub, berarti oknum Kabid Perkimhub dimaksud harus diperiksa dan jika memang benar menerima aliran dana, penyidik harus segera menangkap dan mengadilinya,” lanjutnya.
Komisi III DPRD Sumenep sebelumnya, telah memanggil pihak Dinas Perkimhub dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, para pejabat menyatakan tidak menerima aliran dana BSPS dan siap bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terlibat.
“Mereka bahkan mengaku siap bertanggung jawab secara hukum jika terlibat,” kata Akhmadi.
Politisi PKB itu, juga meminta Kejati Jatim memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengakuan dari Korkab BSPS sudah sangat jelas, dan penyimpangan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Sebagaimana hasil rapat internal Komisi III, kami merekomendasikan penanganan kasus ini agar segera dituntaskan demi kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tandasnya.