Sidang Kasus Kekerasan Anak di Pamekasan Mendadak Ditunda

- Publisher

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Pamekasan Klas 1B.

Pengadilan Negeri Pamekasan Klas 1B.

PAMEKASAN – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (16/7), mendadak ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan, membuat keluarga korban dan penasihat hukum kecewa berat.

Kasus ini menimpa seorang anak laki-laki berusia 17 tahun asal Kadur Pamekasan, yang menjadi korban kekerasan berat sejak beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses hukum sudah berjalan berbulan-bulan, dan sidang hari ini semestinya menjadi momen penting untuk mendengar tuntutan dari pihak kejaksaan.

Sejak pagi, keluarga korban hadir di pengadilan bersama tim penasihat hukum, berharap proses peradilan berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga :  Kompak Melakukan Rekayasa Putusan Pengadilan, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Sebagai Tersangka

Mereka datang dengan harapan dan doa, menunggu langkah keadilan yang sudah lama dinanti. Namun, semua sirna ketika sidang dibatalkan tanpa pemberitahuan lebih awal.

“Ini adalah kekecewaan mendalam. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak JPU atau pengadilan mengenai ketidaksiapan tuntutan ini,” ungkap Kholisin Susanto, penasihat hukum korban.

“Kami bersama para keluarga korban sudah hadir di Pengadilan Negeri Pamekasan sejak pagi dengan harapan besar bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai jadwal. Tapi, kami harus menelan pil pahit ketika persidangan ditunda hanya dengan alasan JPU belum siap,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Penasihat hukum lainnya, Moh. Anwar, juga menyatakan bahwa alasan ketidaksiapan tersebut tidak dapat diterima.

“Mengingat pentingnya kasus ini bagi keluarga korban yang mendambakan keadilan, penundaan mendadak tanpa informasi awal semestinya tidak terjadi,” tegas Moh. Anwar.

“Ini bukan hanya masalah jadwal, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak korban dan keluarga,” tambahnya.

Penundaan ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus, terlebih jika korbannya adalah anak di bawah umur.

Keadilan, menurut penasihat hukum, tidak seharusnya ditunda-tunda, apalagi dalam perkara yang menyangkut trauma berat bagi korban.

Baca Juga :  Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

Dengan nada serius, tim penasihat hukum mendesak agar JPU dan semua pihak yang terlibat bersikap profesional dan bertanggung jawab.

“Proses peradilan ini harus berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan harapan dan penderitaan para korban,” seru mereka.

Pihak keluarga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mereka berkomitmen memantau seluruh proses persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak JPU terkait alasan penundaan dan kapan sidang akan dijadwalkan ulang.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025
LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Akhir Tahun, Polres Pamekasan Paparkan Data Kriminalitas
Tiga Terlapor Kasus Kekerasan Pemuda di Sumenep Mangkir dari Pemeriksaan
Kekuasaan Busuk Tak Layak Dipertahankan, PWI Bekasi Raya Soroti Penetapan Tersangka Bupati

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:05 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:20 WIB

Kasus Narkoba di Sumenep Melonjak 55 Persen pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 21:03 WIB

LBH Madani Putra Nilai Prosedur Polres Sumenep Bermasalah dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page