SUMENEP – Komisi I DPRD Sumenep menolak langkah Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tanpa melalui tahapan komisi. Penolakan ini memicu ketegangan di internal dewan.
Hairul Anwar, anggota Komisi I, menyampaikan langsung penolakan tersebut. Ia menilai Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) melangkahi prosedur dan tergesa-gesa dalam menyusun agenda pembahasan anggaran.
“Sesuai Tatib, pembahasan anggaran harus dimulai dari tingkat komisi. Setelah selesai dan disepakati, barulah dibawa ke Banggar. Ini justru langsung dilimpahkan ke Banggar tanpa melalui pembahasan di komisi. Kami menolak,” tegas Hairul, Selasa (15/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hairul menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (5) dalam Tatib DPRD mengatur tahapan tersebut secara tegas. Komisi bersama mitra kerja wajib menyepakati hasil pleno sebagai dasar pembahasan di Banggar dan Timgar.
“Komisi itu adalah fondasi awal pembahasan anggaran. Kami bukan pelengkap, tapi bagian dari mekanisme resmi. Jangan dibolak-balik. Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak,” tegasnya.
Hairul juga menyoroti pentingnya pendekatan rasional, sistematis, dan metodologis dalam menyusun APBD. Menurutnya, hanya komisi yang memahami langsung kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rasionalitas dan sistematika anggaran itu hanya bisa dibaca secara tepat oleh komisi. Maka harus dikomisikan dulu, jangan asal tembak di Banggar,” tandasnya.
Hingga saat ini, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, belum menyampaikan tanggapan resmi. Namun, laporan Banggar pada Senin (14/7) menyebut bahwa mereka menyusun pembahasan berdasarkan nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban bupati, dan draf perubahan APBD 2026.
Langkah Banggar tidak hanya mengundang kritik dari sesama anggota DPRD, tetapi juga menarik perhatian publik.
Muncul isu tentang pertemuan nonformal di Yogyakarta yang berkaitan dengan dinamika pembahasan APBD, meski belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Komisi I tetap menegaskan sikapnya. Mereka menolak melanjutkan pembahasan Raperda APBD sebelum seluruh tahapan formal sesuai Tatib DPRD dijalankan.