Muhammad Rafik: Kelompok-Kelompok Adat Menjadi Penjaga Tradisi Budaya Nusantara di Indonesia

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin, Jakarta –  Datok Rajo Kuaso Kepala Suku Kaum Simabua Sulit Air, Cumati, Koto dan Pilliang Minangkabau, Muhammad Rafik, S. SIT, MM, meminta Pemerintah Pusat untuk lebih memperhatikan kelompok adat dan budaya. Dimana melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk memfasilitasi kelompok-kelompok adat dan budaya untuk melestarikan kebudayaan-nya.

“Kelompok-kelompok adat menjadi penjaga tradisi budaya Nusantara di Indonesia. Hal ini tentu membutuhkan dukungan pemerintah sebagai fasilitator untuk mengatakan dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat dan budaya,” kata Datok Rafik sapaan akrabnya saat di wawancarai, Kamis (10/7/2025) di Jakarta.

Menurutnya, adat budaya harus kita filter, sebagai solusi paling efektif dalam hal menghadapi infiltrasi budaya asing. Kata dia, ada beberapa buaya luar yang merusak mental perilaku anak bangsa, sehingga menjadi suatu virus dalam hal membangun karakter anak bangsa.

“Generasi muda sebagai penerus estafet kepemimpinan bangsa indonesia ke depan harus lebih mengenal adat istiadat dan budaya Nusantara. Hal ini agar menjadi filter terhadap pengaruh buaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia,” ucapnya.

Dengan memfasilitasi dan memperkuat kelompok-kelompok adat dan budaya ini, akan tertanam karakter bangsa yang kuat. Dimana adat dan budaya merupakan stakeholder bangsa indonesia dan penerus pahlawan bangsa

“Contoh persoalan persoalan kasus perampasan tanah adat oleh oknum oligarki. Lalu susahnya perijinan sektor ekonomi, dalam hal pengelolaan tanah- adat yang perlu diperhatikan Kemenbud,” ungkap Rafik.

Contoh kasus juta, kata Rafik adalah lambannya perijinan tambang rakyat, yang begitu susah dan membutuhkan biaya mahal. Padahal ini penting dan strategis dalam membantu pemerintah untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia 2025, Bukti Perjuangan Garuda Muda

“Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945. Dimana tertuang di Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian Indonesia dan prinsip-prinsip yang mendasarinya,” tukas Tokoh Muda Minang ini.

Terakhir kata Rafik, Pasal 33 UUD 1945 ini terdiri dari beberapa ayat yang secara garis besar mengatur tentang perekomian masyarakat Indonesia.

Dimana isinya, ayat (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ayat (3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dan ayat (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Thandatti: Kisah Cinta Lama, Warisan yang Hilang, dan Kebenaran yang Terungkap di Akhir Hayat

Lanjutnya, .akna Penting Pasal 33 UUD 1945, mengatur Kedaulatan Ekonomi yang menegaskan kedaulatan ekonomi Indonesia, di mana negara memiliki peran sentral dalam mengelola sumber daya alam dan sektor-sektor strategis. Mengatur Keadilan Sosial, yang tujuan utama dari penerapan Pasal 33 adalah untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kemudian Kemakmuran Bersama, dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor ekonomi harus diarahkan untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dan Demokrasi Ekonomi sebagai sistem ekonomi yang diterapkan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi ekonomi, di mana seluruh rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi,” pungkas Rafik Ketua Umum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI). (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum
HCML Tanam 2.000 Cemara Udang di Pantai Beringin Sumenep
Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI DKI Jakarta
Hits Single Mila Rosa “Mata Buaya” Diputar Serentak Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025 di Seluruh Indonesia
Janji Penanganan Longsor Desa Daleman Tak Kunjung Ditepati
Satlantas Polres Sumenep Dituding Terlibat Pungli
Ketua Umum Presidium PNI Lantik Pengurus DPD Presidium PNI NTT dan Gelar Jalan Sehat Merakyat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:07 WIB

Pemakzulan Bupati Pamekasan Menguat, DPRD Kumpulkan Bukti Baru dan Kajian Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:33 WIB

HCML Tanam 2.000 Cemara Udang di Pantai Beringin Sumenep

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Polres Pamekasan di Kasus GBP 2022 Masuk Tahap Baru

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:37 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI DKI Jakarta

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Janji Penanganan Longsor Desa Daleman Tak Kunjung Ditepati

Berita Terbaru

Nasional

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 16 Okt 2025 - 12:49 WIB

You cannot copy content of this page