SUMENEP – Pernyataan Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliati, M.Kes., yang membantah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022-2023, mendapat tanggapan keras dari Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi.
Mahbub menegaskan bahwa setiap kasus yang dikawal oleh pihaknya selalu berlandaskan data dan fakta, bukan asumsi semata, Rabu (9/7).
Dirinya pun menegeskan bahwa indikasi korupsi yang mereka sampaikan berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berani menunjukkan data tersebut kepada publik, dengan catatan pihak RSUD juga bersedia menunjukkan bukti bahwa BPK tidak menemukan adanya rekomendasi temuan di RSUD dr. H. Moh. Anwar.
“Pasti setiap kasus yang kami kawal by data dan by fakta, kami tidak pernah bersasumsi. Indikasi korupsi yang kami sampaikan berdasarkan LHP BPK RI. Saya berani menunjukkan data ke publik asal beliau (dr. Erliati) menunjukkan juga kalau BPK tidak merekomendasikan temuan di RSUD dr. H. Moh. Anwar,” ujar Mahbub.
Mahbub juga menyoroti klaim dr. Erliati yang menyebut bahwa seluruh piutang klaim BPJS dana Covid-19 senilai Rp1,8 miliar, termasuk tambahan piutang sebesar Rp477 juta, telah dibayarkan pihak RSUD.
Ia menantang pihak rumah sakit untuk menunjukkan bukti pembayarannya secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang sudah terbayar, tunjukkan ke publik bukti kalau sudah dibayarkan berkaitan dengan piutang ke BPJS,” tegasnya.
lebih lanjut, diri pula meluruskan bahwa kritik apapun yang disampaikan Dear Jatim menargetkan jabatan dan kebijakan institusi, bukan individu.
Dear Jatim menegaskan, apabila dr. Erliati merasa dirugikan secara pribadi, pihaknya siap menghadapi jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Kami tidak menyerang personal, yang kami kritik adalah jabatannya beliau, kami mengkritik kebijakannya secara kelembagaan. Kalau anti kritik, mundur saja jadi Dirut,” ucap Mahbub.
Di sisi lain, Dear Jatim juga menyoroti keputusan dr. Erliati untuk menunjuk seorang advokat. Menurutnya, hal tersebut akan menambah pengeluaran anggaran di RSUD untuk membayar jasa advokat.
“Beliau juga mengatakan sudah menunjuk advokat, katanya untuk lebih fokus kerja. Kalau kami tidak masalah, tapi itu akan menambah pengeluaran anggaran di RSUD untuk bayar jasa advokat,” kata Mahbub.
Alumnus UIN Madura itu berpendapat, bahwa di tengah banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Sumenep.
“Harusnya di tengah banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Sumenep,” pungkasnya.
Pihaknya juga menyindir pola penggunaan anggaran RSUD yang menurutnya kerap tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun kemajuan institusi tersebut.