SUMENEP – Dua Aduan Masyarakat (DUMAS) berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana kejahatan perbankan dan/atau tindak pidana korupsi berupa manipulasi atau rekayasa pembiayaan perbankan yang terjadi di PT BPRS Bhakti Sumekar ditindaklanjuti oleh Zainurrozi sebagai pengadu, pada 1 Juli 2025.
Zainurrozi, pengadu yang juga menyasar para pejabat tinggi bank plat merah milik Kabupaten Sumenep tersebut, menyampaikan bahwa ada dua laporan DUMAS atas namanya, Rabu (2/7).
Aduan pertama disampaikan pada 9 Oktober 2024 dan aduan kedua pada 24 Juni 2025 melalui Kasium Polres Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua aduan yang sudah diterima oleh Kasium Polres Sumenep, yang pertama tanggal 09 Oktober 2024 dan yang kedua tanggal 24 Juni 2025, dengan teradu beberapa petinggi BPRS, petinggi PT. Sumekar dan Bupati Sumenep,” ujarnya.
Dari dua aduan tersebut, untuk sementara baru satu laporan yang mendapat disposisi dari Kapolres Sumenep, yakni aduan pertama. Berkas aduan itu kini berada di meja Kasatreskrim Polres Sumenep.
“Untuk sementara masih aduan yang pertama yang sudah ada di meja Kasatreskrim Polres Sumenep, sedangkan aduan yang kedua masih dalam perjalanan menuju meja Bapak Kapolres Sumenep,” sambungnya.
Ia menegaskan akan terus melakukan tindak lanjut terhadap perkembangan aduan tersebut, serta berharap pihak kepolisian menangani perkara ini dengan serius dan profesional.
“Pasti kami follow up setiap saat, dan sampai saat ini kami sangat percaya tim Penyidik Polres Sumenep akan melakukan kajian secara profesional pada berkas-berkas aduan saya. Temen-temen tunggu saja perkembangannya seperti apa, kita percayakan pada Polres Sumenep,” tutupnya.
Di sisi lain, BPRS Bhakti Sumekar hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkai hal ini, Dirut BPRS Hairil Fajar saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapan apapun.