SUMENEP – Dugaan ketidaktransparanan serta adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Sumenep, mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari aktivis Dear Jatim Korda Sumenep.
Keprihatinan dan sorotan utama mereka berfokus pada RSUD dr. H. Moh. Anwar dan 30 Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan, yang mengelola dana publik dalam jumlah fantastis, Rabu (2/7).
Dear Jatim mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sumenep untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BLUD yang penuh dengan berbagai kejanggalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Adanya Kejanggalan
Dear Jatim memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya kejanggalan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BLUD, khususnya RSUD dr. H. Moh. Anwar dan Puskesmas, berdasarkan data tahun 2022 dan 2023:
- Ketidakjelasan Rincian Pengeluaran dan Pemanfaatan Dana BLUD: Meskipun Peraturan Bupati Sumenep Nomor 32 Tahun 2013 mengatur pedoman pengelolaan BLUD, aktivis menyoroti minimnya rincian pengeluaran dan pemanfaatan dana yang jelas, padahal total pendapatan BLUD dari RSUD dr. H. Moh. Anwar di tahun 2023 mencapai lebih dari Rp110 miliar, dan 30 Puskesmas lebih dari Rp96 miliar.
- Realisasi Belanja Pegawai yang Janggal: Realisasi belanja pegawai BLUD di 30 Puskesmas dan RSUD dr. H. Moh Anwar mencapai Rp62,66 miliar (94,06% dari anggaran), dan khusus RSUD sebesar Rp6,66 miliar (72,43% dari anggaran). Aktivis mempertanyakan detail alokasi dana ini, termasuk pembayaran jasa kepada non-ASN.
- Peningkatan Saldo Kas BLUD yang Mencurigakan: Saldo kas BLUD RSUD dr. H. Moh Anwar per 31 Desember 2023 mencapai Rp42,94 miliar, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini menimbulkan pertanyaan apakah disebabkan oleh efisiensi anggaran atau adanya dana yang belum teralokasi dengan baik, bahkan terindikasi mengendap tanpa dampak nyata pada pelayanan.
- Ketimpangan Belanja RSUD dr. H. Moh Anwar Tahun 2022: Total belanja BLUD RSUD dr. H. Moh Anwar tahun 2022 hanya mencapai Rp5,55 miliar (48,89% dari pagu anggaran Rp11,35 miliar). Sementara itu, belanja pengadaan barang dan jasa mencapai Rp88,14 miliar (66,39% dari total anggaran Rp132,76 miliar), meliputi persediaan, jasa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas. Ketimpangan antara realisasi dan anggaran yang sangat signifikan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan dana publik.
- Piutang BPJS dan Jasa Giro yang Belum Tertagih: Ditemukan piutang klaim BPJS senilai Rp1,8 miliar dan piutang tambahan Rp477 juta atas pasien Covid-19 yang belum tertagih. Hal ini menunjukkan potensi kerugian negara dan ketidakcermatan dalam pengelolaan keuangan.
- Dana BTT Covid-19 yang Minim Transparansi: Dana dari BTT Covid-19 sebesar Rp85,5 juta disebutkan telah habis untuk beban pegawai, namun efektivitas dan transparansi penggunaannya dipertanyakan.
- Reklasifikasi Anggaran dan Lonjakan Beban Persediaan: Dear Jatim menemukan adanya reklasifikasi anggaran yang memicu penambahan beban persediaan ATK, bahan cetak, dan alat laboratorium secara signifikan. Contohnya, reklasifikasi ATK sebesar Rp111 juta dengan penambahan beban menjadi Rp196 juta, serta bahan cetak direklasifikasi Rp153 juta namun beban melonjak hingga Rp853 juta. Pola belanja yang aneh ini patut dicurigai sebagai modus penyimpangan anggaran.
- Persediaan Belum Digunakan dalam Jumlah Besar: Di akhir tahun 2022, total persediaan yang belum digunakan masih mencapai Rp4,58 miliar, sementara seluruh persediaan awal sebesar Rp5,18 miliar telah habis digunakan selama setahun. Ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi pengadaan dan kebutuhan riil.
Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Dear Jatim mendesak keras Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sumenep untuk segera mengambil langkah konkret.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sumenep, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan terhadap seluruh aspek pengelolaan keuangan BLUD di Kabupaten Sumenep, khususnya RSUD dr. H. Moh. Anwar dan Puskesmas. Kami meminta audit forensik menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan BPK,” tegas Mahbub Junaidi.
Pihaknya memastikan, jika ditemukan indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi, akan mendesak penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.
“Jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi, kami mendesak agar proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan, termasuk kepada pejabat pengelola keuangan BLUD yang terlibat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola dan digunakan. Ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Kabupaten Sumenep.” pungkasnya.
Upaya konfirmasi media ini terhadap pihak RSUD Moh Anwar hingga kini belum membuahkan hasil.