SUMENEP – Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Sumenep di sebuah hotel kawasan Bangselok pada Kamis (26/6/2025), Menuai kritik dari Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Selasa (1/7).
Mereka menyebut, tindakan yang dilakukan tim Sabhara Polres Sumenep itu tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dan kedaruratan etika dalam tubuh institusi kepolisian.
Ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, menilai bahwa penggerebekan tersebut sarat pelanggaran hukum acara pidana dan tidak menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan penegakan hukum, tapi pertunjukan kekuasaan yang melanggar prosedur. Apa yang dilakukan Sat Sabhara bukan hanya pelampauan kewenangan, tapi bentuk pembangkangan terhadap KUHAP dan Perkab,” tegas Mahbub.
Kritik tajam juga diarahkan kepada AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, yang dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa “beberapa orang diamankan”, tanpa menjelaskan berapa orang, dan status hukum mereka.
“Pernyataan itu menyesatkan publik. Seorang Kasi Humas tak seharusnya menyampaikan informasi setengah hati atau ambigu. Bohong kalau dia tidak tahu jumlahnya, dia bukan orang luar, dia juru bicara institusi,” ujar Mahbub.
Mahbub menyebut Plt Kasi Humas berpotensi melanggar Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terutama Pasal 10 dan Pasal 11, yang mewajibkan anggota Polri untuk transparan, jujur, dan tidak menyembunyikan informasi kepada publik.
Dasar penggerebekan hanya berupa pesan langsung (DM) melalui media sosial, tanpa verifikasi hukum yang layak. Jika benar begitu, maka tindakan penggerebekan tersebut ilegal dan mencederai asas due process of law.
“Kalau laporan hanya datang dari DM Sosmed dan bukan dari suami/istri sah, maka tidak sah secara hukum. Pasal 284 KUHP itu delik aduan absolut. Sat Sabhara tak berhak menindak, apalagi melakukan penggerebekan dan mengamankan warga,” jelas Mahbub.
Sabhara Dianggap Melampaui Wewenang, Bertindak Layaknya Penyidik
Sat Sabhara, berdasarkan struktur tugasnya, adalah unit preventif, bukan represif. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau penangkapan tanpa melibatkan penyidik resmi dari Satreskrim.
“KUHAP jelas. Pasal 33 dan 34 menyebut penggeledahan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah. Sabhara bukan penyidik. Mereka tak bisa masuk ke ranah tindakan hukum represif tanpa dasar dan mandat,” tegas Mahbub.
Menurutnya, tindakan semena-mena tersebut bertentangan dengan prinsip hukum “Nullum crimen sine lege poenali” tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.
Dear Jatim mendesak evaluasi serius di Internal Polres Sumenep atas serangkaian kejanggalan dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi.
“Ini bukan soal pelanggaran teknis semata. Ini soal keadilan, soal hak-hak warga, dan soal masa depan wajah Polri. Polisi harus jadi pelindung rakyat, bukan pemburu sensasi di media,” pungkas Mahbub.