Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Santriwati di Kangean

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku radupaksi santriwati di Kagean, berhasil diamankan Polres Sumenep.

Pelaku radupaksi santriwati di Kagean, berhasil diamankan Polres Sumenep.

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati oleh oknum pengurus salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (11/6).

Tersangka diketahui bernama Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Ia diketahui merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di  kepulauan Kangean.

Sahnan ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, saat bersembunyi di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Saat itu, pria asal Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa ini tak bisa lagi berkutik. Sebelumnya dirinya sempat melarikan diri sejak kasus ini mencuat awal Juni.

Menurut penuturan AKP Widiarti, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

“Awalnya korban, santriwati berinisial F, diminta mengambil air dingin lalu mengantarkannya ke kamar pelaku. Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” jelas Widiarti, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Rokok Bodong Merek ESTE "Kebal" Razia? Bea Cukai Madura Didesak Bertindak Tegas

Korban tak berani melawan. Ia ketakutan. Pelaku adalah orang yang sangat dihormati di lingkungan pesantren. Seusai kejadian, Sahnan bahkan sempat mengancam agar F bungkam.

“Lima hari kemudian, perbuatan itu terulang dengan modus yang sama. Tapi kasus ini tak berhenti di satu anak. Hasil penyelidikan kami menemukan, ada sembilan korban lainnya,” tambah Widiarti.

Total, sepuluh santriwati yang menjadi korban kebiadaban pria ini, yang disebut terjadi sejak 2021, yang lebih mengejutkan semua korban tercatat masih di bawah umur.

Baca Juga :  Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

Sahnan dijerat pasal berat: Pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Sumenep,” tutup Widiarti.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page