Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kadur Pamekasan Naik Tahap II

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DN (17) yang terjadi di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak krusial, Rabu (11/6).

Setelah melalui proses penyidikan, pihak kepolisian secara resmi telah melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kabar penting ini dibenarkan oleh dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya mas, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Dari Tamansiswa ke Tamansiksa: Saat Mahasiswa UST Tak Lagi Bebas

“Surat itu menyatakan bahwa kepolisian sudah melimpahkan tersangka dan alat bukti kepada kejaksaan atau yang dikenal dengan Tahap II,” tambahnya.

Keluarga Berharap Pelaku di Hukum Berat

Mengingat korban merupakan pelajar atau anak di bawah umur, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tanpa hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena yang mendapatkan kekerasan itu merupakan pelajar atau anak di bawah umur, maka hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi APH hingga penanganannya tidak boleh lambat apalagi mandek,” tegasnya.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaku harus dihukum maksimal, sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah,” jelas Anwar.

Baca Juga :  Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kanan) dan Kholisin Susanto.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih korban mengalami luka berat, bahkan hingga menyebabkan gagar otak.

“Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi pada seorang pelajar atau anak di bawah umur,” ujar Kholisin.

Proses Hukum yang Cepat

Dengan dilimpahkannya pelaku kasus ini ke kejaksaan, publik menantikan proses hukum selanjutnya demi tegaknya keadilan bagi korban.

Soal kapan perkara itu akan disidangkan, Kholisin menyatakan bahwa pihaknya masih menanti informasi lebih lanjut dari JPU mengenai jadwal persidangan.

Baca Juga :  Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa JPU akan menjalankan proses hukum dengan objektif dan profesional.

“Kita tunggu JPU menyelesaikan berkas dakwaan dulu, hingga kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Kholisin dengan nada penuh harap.

“Semoga saja tidak lama-lama, agar keadilan bisa segera ditegakkan dan korban bisa mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Kholisin juga menambahkan bahwa proses yang cepat akan sangat membantu pemulihan psikologis korban.

“Setiap hari berlalu adalah beban bagi korban dan keluarganya. Semakin cepat proses hukum berjalan, semakin cepat pula mereka bisa memulai proses pemulihan dan kembali menjalani kehidupan normal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page