Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Kadur Pamekasan Naik Tahap II

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

Kondisi korban penganiyaan yang statusnya masih di bawah umur.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial DN (17) yang terjadi di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki babak krusial, Rabu (11/6).

Setelah melalui proses penyidikan, pihak kepolisian secara resmi telah melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kabar penting ini dibenarkan oleh dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya mas, kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Warga Bluto Dianiaya Saat Antar Paket ke Rumah Pelanggan

“Surat itu menyatakan bahwa kepolisian sudah melimpahkan tersangka dan alat bukti kepada kejaksaan atau yang dikenal dengan Tahap II,” tambahnya.

Keluarga Berharap Pelaku di Hukum Berat

Mengingat korban merupakan pelajar atau anak di bawah umur, kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari berbagai pihak. Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan tanpa hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Karena yang mendapatkan kekerasan itu merupakan pelajar atau anak di bawah umur, maka hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi APH hingga penanganannya tidak boleh lambat apalagi mandek,” tegasnya.

Keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pelaku harus dihukum maksimal, sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah,” jelas Anwar.

Baca Juga :  Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
Dua penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kanan) dan Kholisin Susanto.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terlebih korban mengalami luka berat, bahkan hingga menyebabkan gagar otak.

“Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi pada seorang pelajar atau anak di bawah umur,” ujar Kholisin.

Proses Hukum yang Cepat

Dengan dilimpahkannya pelaku kasus ini ke kejaksaan, publik menantikan proses hukum selanjutnya demi tegaknya keadilan bagi korban.

Soal kapan perkara itu akan disidangkan, Kholisin menyatakan bahwa pihaknya masih menanti informasi lebih lanjut dari JPU mengenai jadwal persidangan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa JPU akan menjalankan proses hukum dengan objektif dan profesional.

“Kita tunggu JPU menyelesaikan berkas dakwaan dulu, hingga kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Kholisin dengan nada penuh harap.

“Semoga saja tidak lama-lama, agar keadilan bisa segera ditegakkan dan korban bisa mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.

Kholisin juga menambahkan bahwa proses yang cepat akan sangat membantu pemulihan psikologis korban.

“Setiap hari berlalu adalah beban bagi korban dan keluarganya. Semakin cepat proses hukum berjalan, semakin cepat pula mereka bisa memulai proses pemulihan dan kembali menjalani kehidupan normal,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page