OTT Seret Pegawai Inspektorat dan LSM: Benarkah Ada Jaringan Pemerasan di Sumenep?

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Dear Jatim Ali Rofiq.

Aktivis Dear Jatim Ali Rofiq.

SUMENEP – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumenep menyeret oknum ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga ASN Inspektorat Kabupaten Sumenep.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan pemerasan terhadap Kepala desa Batang-batang Daya, Kamis (29/5).

Kasus ini langsung menyedot animo masyarakat. Banyak yang menilai ini bukan lagi soal hukum semata, tapi soal bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan dan penegak hukum diuji habis-habisan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Lama, Wajah Baru

Cerita bermula dari laporan seorang kades yang merasa diperas. Dia mengaku, oknum Inspektorat justru bersekongkol dengan LSM, bukan untuk menegakkan aturan, tapi malah memanfaatkan celah administrasi demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Aktivis Soroti Dugaan Mafia Cukai dan Pencatutan Identitas di PR Istana Jaya, Polda Jatim Diminta Bertindak

Alih-alih melaporkan hasil pemeriksaan sesuai SOP, oknum tersebut diduga memilih diam dan bekerjasama dengan pihak luar agar bisa “main belakang”. Celah inilah yang kemudian memantik kecurigaan banyak pihak soal keberadaan jaringan pemerasan yang melibatkan aparat internal.

Aktivis Dear Jatim: “Inspektorat Jangan Main Aman!”

Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Ali Rofiq, angkat suara soal dugaan pemerasan ini.

Ia mengkritik keras pola kerja Inspektorat yang menurutnya sering kali tidak melimpahkan temuan kerugian negara ke pihak hukum, malah menyimpan atau membiarkannya menggantung.

“Jangan-jangan masih banyak oknum di Inspektorat yang memanfaatkan oknum LSM untuk meraup keuntungan secara pribadi dalam memeras kepala desa dan orang lain,” tegas Ali Rofiq.

Baca Juga :  Berkali-kali Diamankan, Distribusi New Humer Kian Sistematis: KU Tetap Tak Tersentuh

Ali mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sumenep buka-bukaan. Tidak cukup hanya tangkap tangan satu-dua orang, tapi juga bongkar semua data hasil pemeriksaan yang selama ini ‘disimpan’ rapat-rapat. Transparansi jadi hal mutlak.

Satreskrim Polres Sumenep Didesak Bergerak Cepat

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Satreskrim Polres Sumenep tidak boleh diam. Publik mendesak mereka untuk segera meminta dan mengambil alih seluruh hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Terutama terkait audit penggunaan dana desa.

“Polres Sumenep harus menjunjung tinggi rasa keadilan dalam menegakkan hukum. Secara hukum kausalitas, kepala desa Batang-Batang Daya yang mengaku menjadi korban pemerasan harus diperiksa. Selain itu, Satreskrim melalui unit Tipidkor perlu meminta hasil audit alokasi dana desa yang disoal oleh LSM terkait pemerasan ini. Apabila kepala desa Batang-Batang Daya tidak bersalah, maka tidak ada alasan untuk takut. Penegakan hukum yang adil adalah kunci untuk transparansi dan akuntabilitas bagi semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Serius atau Setengah Hati?

OTT ini bisa jadi momentum penting—atau malah jadi drama satu babak kalau tak ditindaklanjuti serius. Masyarakat kini menanti, apakah Polres Sumenep dan Inspektorat berani menelusuri sampai ke akar, atau justru memilih kompromi demi kenyamanan segelintir orang?

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank
PR Istana Jaya Diduga Kelabui Bea Cukai, Soal Penanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Ketua Jaringan Strategi Pemuda, Hasyim Khafani.

News

Fit and Proper Test KI Sumenep Diduga Sarat Intrik

Senin, 18 Agu 2025 - 01:43 WIB

You cannot copy content of this page