Oknum LSM dan ASN Kompak Peras Kades Batang-Batang Daya, Minta Rp40 Juta agar Tak Dilaporkan

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

Polres Sumenep saat melakukan Konferensi Pers

SUMENEP – Praktik pemerasan yang menyeret nama oknum LSM dan ASN akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sumenep mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang.

Pelaku pertama berinisial SB (48), warga Desa Lenteng Timur, diketahui aktif di salah satu LSM lokal. Sedangkan pelaku kedua berinisial J (59), merupakan ASN yang berdomisili di Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah J. “Kedua oknum tersebut telah diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar jam 16.00 WIB di rumah oknum ASN inisial J,” ujar AKBP Rivanda, Selasa (27/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SB dan J diduga memanfaatkan posisi serta relasi mereka untuk menekan Kades Batang-batang Daya. Targetnya: proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Modusnya rapi. J berperan sebagai perantara atau jembatan, menyampaikan pesan dari SB kepada sang kades. Intinya, jika Kades mau ‘damai’, maka urusan dugaan penyimpangan proyek tak akan sampai ke Inspektorat atau ranah hukum.

Baca Juga :  Buntut Sikap Kades Miskun Legiono Terhadap Menteri Ara, Sulaisi Akan Surati Kejagung Agar Realisasi DD Se-Sumenep Diperiksa

Awalnya, SB dan J meminta uang damai sebesar Rp40 juta. Kades keberatan, karena hanya mampu menyediakan Rp15 juta. Lalu J turun tangan, menurunkan angka jadi Rp35 juta. Namun setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati Rp20 juta dan dijanjikan akan dibayar pada Senin, 26 Mei 2025.

Masalah muncul saat SB mendesak pembayaran lebih cepat, yakni pada Minggu, 25 Mei 2025. Tindakan ini membuat Kades merasa diperas. Tak mau ambil risiko, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Polres Sumenep Tetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA 

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Reskrim Polres Sumenep bergerak cepat dan meringkus kedua oknum sebelum uang berpindah tangan.

Kini SB dan J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 Subsider 335 ayat 1 jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas
Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam
Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep
Polres Sumenep Bekuk Pelaku Curanmor di Batuputih, Motor Ditemukan di Dapur
Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:31 WIB

Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:32 WIB

Terancam Penjara, Kades Beluk Ares dan Ketua DPRD Sumenep Terseret Skandal Pemerasan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:09 WIB

Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:13 WIB

Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep Dinilai Cacat Prosedur, Aktivis Siap Lapor ke Propam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:09 WIB

Aktivis Kecam Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Polres Sumenep

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page