Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

- Publisher

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak).

Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak).

KOLOM – Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi.

Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran.

Bentuk bujukan bisa beragam, disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi kalau buka suara, dijanjikan sesuatu asal diam saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice.

Baca Juga :  Buntut Sikap Kades Miskun Legiono Terhadap Menteri Ara, Sulaisi Akan Surati Kejagung Agar Realisasi DD Se-Sumenep Diperiksa

Pasal yang dapat diterapkan misalnya Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —> penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —> penjara hingga 7 tahun. Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait.

Perilaku demikian jelas-jelas penyelundupan anggaran, apalagi jumlahnya sangat besar, terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Menurut saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukuk untuk menyeret legislator nakal. Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali.

Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban.

Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal keadilan dan keberpihakan.

Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK.

Baca Juga :  Jurang Hukum di Dunia Siber: Antara Yang Seharusnya dan Yang Terjadi

Kepada semua pihak, saya menyerukan agar melaporkan pengondisian ini. Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario. Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik.

Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara.

Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam [*]

 

————————————-

*Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak) “Hukum tanpa keberanian hanya menjadi alat kekuasaan.”

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik
Kolaborasi Seni berbahasa dan Budaya di ujung timur
Minimal Keinginan untuk Membaca Di tengah Kegembiraan Scroll Sosial Media
Sumenep di Bawah Bayang-bayang Perusakan Lingkungan
Transformasi Pendidikan: Kunci Akselerasi Pertumbuhan Indonesia di Tengah Dinamika Global
Menyambut 2026: Pemulihan Nasional, Pendidikan Transformatif, dan Masa Depan Demokrasi Digital
Sepekan Tanpa Jawaban, Suara Mahasiswa Akhir Tak Digubris Petinggi Kampus
NDP Sebagai Basis Ketahanan Ideologi dan Karakter Kader HMI dalam Membangun Kepemimpinan Tranformasional

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:21 WIB

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:13 WIB

Kolaborasi Seni berbahasa dan Budaya di ujung timur

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:57 WIB

Minimal Keinginan untuk Membaca Di tengah Kegembiraan Scroll Sosial Media

Senin, 5 Januari 2026 - 16:56 WIB

Sumenep di Bawah Bayang-bayang Perusakan Lingkungan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:32 WIB

Transformasi Pendidikan: Kunci Akselerasi Pertumbuhan Indonesia di Tengah Dinamika Global

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page