SUMENEP – Penelusuran eksklusif TimesIN mengungkap bahwa penyebaran rokok ilegal merek Humer dan New Humer dengan platform Marketplace bukan sekadar isapan jempol, Rabu (21/5).
Dari Madura hingga pelosok Jawa, produk ini menyebar lewat jalur darat, toko kelontong, hingga marketplace dan media sosial.
Berdasarkan investigasi lapangan, tim menemukan tiga varian Humer: Exclusive Light (putih), American Blend (merah), dan Brown (ungu kopi).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan New Humer muncul dalam kemasan merah tua bertuliskan Special Taste serta varian lain bertema kopi dengan slogan mencolok: In Coffee We Trust.
Yang mencengangkan, semua varian itu tidak memiliki pita cukai. Padahal, regulasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan jelas: peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum yang bisa dipidana.
Di Facebook Marketplace, redaksi menemukan posting bertuliskan “CUCI GUDANG ROKOK ILEGAL MURAH 1 SLOP” dengan harga Rp95.000. Varian yang ditawarkan? Humer merah. Transaksi diarahkan via WhatsApp, lengkap dengan iming-iming “bisa kirim ke luar kota”.
Peredaran Rokok Humer & New Humer di Marketplace
1. Shopee
Beberapa penjual memanfaatkan media sosial, khususnya grup Facebook, untuk menawarkan rokok ilegal merek New Humer dengan metode pembayaran melalui Shopee. Mereka menyertakan tautan atau informasi bahwa produk dapat dibeli melalui Shopee dengan sistem Cash on Delivery (COD).
2. Lazada
Produk dengan nama “Rokok New Humer 1 Slop” tersedia di Lazada, menunjukkan bahwa rokok merek ini diperdagangkan di platform tersebut.
3. Blibli
Di Blibli, ditemukan produk dengan nama “produk baru humm3r merah 20” dan “linting dewe rasa humer merah putih” yang dijual oleh beberapa penjual di Surabaya. Meskipun nama produk sedikit dimodifikasi, ini menunjukkan adanya peredaran rokok Humer di platform tersebut.
Lebih dalam lagi, di wilayah Pangarangan, Sumenep, seorang pria berinisial R disebut-sebut sebagai agen besar penyalur Humer ke berbagai kecamatan. Dari Kalianget sampai Talango, produk ilegal ini menyusup ke rak-rak warung tanpa hambatan.
Ironisnya, meski informasi ini tersebar di banyak media lokal, aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura masih terkesan tutup mata. Tidak ada satu pun penyitaan besar yang dilakukan dari gudang produksi di Pamekasan, meski jalur distribusinya jelas dan terbuka.