Kasus Ertiga Hilang di Sumenep: Kuasa Hukum Desak Polres Ungkap Jaringan Kriminal Bermodus Smart Key

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jecky Susanto, S.H

Jecky Susanto, S.H

SUMENEP – Tim hukum dari SAHID AND PARTNERS LAW OFFICE Surabaya mendesak Polres Sumenep untuk segera mengusut tuntas kasus raibnya mobil Suzuki Ertiga di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Selasa (20/5).

Desakan ini muncul, setelah satu minggu berlalu kasus tersebut tanpa perkembangan berarti sejak mobil itu dilaporkan hilang dari sebuah bengkel milik warga bernama Ismail.

Mobil tersebut dilaporkan lenyap pada Minggu, 10 Mei 2025, dan hingga kini belum ada titik terang soal pelaku maupun dalang di balik pencurian itu.

“Laporan kami telah resmi teregister dengan nomor: L/PB/288/V/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Melihat kompleksitas kasus ini dan sistem keamanan kendaraan yang menggunakan teknologi smart key, maka pencurian secara manual nyaris mustahil tanpa keterlibatan jaringan kriminal,” ujar Jecky Susanto, S.H., kuasa hukum pelapor.

Jecky tidak hanya bicara soal kehilangan. Ia mengungkap serangkaian kejanggalan yang menandakan adanya dugaan kejahatan terorganisir:

Baca Juga :  Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Pertama, mobil yang masuk bengkel menggunakan pelat nomor B 2127 KZH, sedangkan STNK mencantumkan F 1131 OL. “Ini indikasi kuat pemalsuan dokumen. Pasal 263 KUHP jelas mengatur soal itu,” tegas Jecky.

Kedua, tanggal kejadian hilangnya mobil — 10 Mei 2025 — persis sama dengan tanggal pelunasan kendaraan tersebut di OTO Finance Sukabumi. Kebertepatan ini menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa.

Ketiga, mobil tersebut sudah berpindah tangan empat kali, padahal statusnya masih sebagai jaminan leasing. Perpindahan ini dianggap melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia.

Baca Juga :  Diduga Lindungi Pelaku Kejahatan, Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Dilaporkan ke Polisi

Tim kuasa hukum memberi waktu tujuh hari kepada Polres Sumenep untuk menetapkan tersangka. Bila tidak ada langkah konkret, mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Jawa Timur dan melaporkannya ke Divisi Propam.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban,” tutup Jecky.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page