HSN dan MSR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kemaslahatan Umat

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Wahyudi, SH

Herman Wahyudi, SH

SUMENEP – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Sumenep terus bergulir, Minggu (18/5).

Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Kota (LBH FORpKOT) kini telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan penggarap lahan.

Dua nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah HSN dan MSR. Keduanya diketahui sebagai juru catat dalam pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.

Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei 2025, HSN dan MSR tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi.

“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Herman Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi media.

Ketidakhadiran kedua saksi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Herman menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan polisi dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Santriwati di Kagean Jadi Korban Rudapaksa, Wabup Sumenep Murka Besar

“Kalau nantinya terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain,” ujarnya.

Polres Sumenep menegaskan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana tersebut. Langkah hukum pun akan ditempuh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana untuk kepentingan umat.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:21 WIB

Buron Pembunuhan MR Tumbang di Tangan Polres Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page