SUMENEP – Proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana kemaslahatan umat di Sumenep terus bergulir, Minggu (18/5).
Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Pemerhati Kota (LBH FORpKOT) kini telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor dan penggarap lahan.
Dua nama yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah HSN dan MSR. Keduanya diketahui sebagai juru catat dalam pengelolaan lahan seluas 17,5 hektare yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada 9 Mei 2025, HSN dan MSR tidak hadir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi.
“Polres Sumenep kembali melakukan pemanggilan kedua pada tanggal 16 Mei 2025, tetapi HSN dan MSR tetap tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Herman Wahyudi, SH, saat dikonfirmasi media.
Ketidakhadiran kedua saksi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Herman menegaskan bahwa tindakan mangkir dari panggilan polisi dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 dan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau nantinya terbukti bersalah, mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan untuk perkara pidana dan 6 bulan untuk perkara lain,” ujarnya.
Polres Sumenep menegaskan akan terus menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana tersebut. Langkah hukum pun akan ditempuh demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana untuk kepentingan umat.