Modus Licik Bisnis Cukai di Sumenep, Dua Pengusaha Rokok Asal Lenteng Diduga Perdagangkan Pita Resmi

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Praktik manipulasi cukai kembali mencuat di Madura. Dua pengusaha rokok asal Kecamatan Lenteng, berinisial GR dan UD, diduga memanfaatkan celah legalitas untuk memperdagangkan pita cukai resmi, Jum’at (16/5).

Keduanya kini menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Madura setelah muncul indikasi penyalahgunaan izin produksi.

Berdasarkan informasi lapangan, GR dan UD mendirikan perusahaan rokok dengan produksi sangat rendah, namun secara aktif menerima alokasi pita cukai dari pemerintah.

Diduga kuat, pita tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dijual kembali ke jaringan luar daerah seperti Pasuruan dan Malang.

“Strategi mereka terbilang rapi. Mereka mengantongi izin resmi dengan NPPBKC, tapi produksi hampir nihil. Fokus utamanya diduga hanya agar bisa mendapatkan jatah pita cukai,” ujar Farid Gaki, pemerhati industri rokok lokal.

Jika terbukti benar, tindakan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Sindikat Mafia Rokok Sumenep Diduga Cuci Uang Haram Lewat WarKop dan Turnamen!

Farid mendesak Bea Cukai Madura untuk segera turun tangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi potensi kebocoran penerimaan negara bisa mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai Madura jadi surga pelaku manipulasi cukai,” tegasnya.

Sebagai gambaran, satu rim pita cukai jenis SKT bernilai hingga Rp90 juta, sedangkan SKM bisa mencapai Rp770 juta. Dengan dugaan praktik jual beli, keuntungan ilegal yang dikantongi bisa sangat besar.

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Masyarakat meminta aparat bertindak cepat dan tidak pandang bulu. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan cukai akan menjaga ekosistem industri rokok lokal tetap sehat dan adil.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum
27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan
Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter
Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan
Roy Suryo Cs Bakal Kaki Gemetar di Sidang, Dumatno Buka Kartu
Usai Sidang Praperadilan, PB IDI Bongkar Dugaan Skenario Kriminalisasi terhadap dr Ratna
Bamsoet Tegaskan Investor Asing Butuh Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik pada Peresmian Marx Consulting Group

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:05 WIB

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kecamatan Sandai & Sayan Beroperasi Seperti Kebal Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:36 WIB

27 Pensiunan PDAM Menggugat: Dugaan Permainan Dana Pensiun Meledak di PN Pamekasan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:25 WIB

Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya pada Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Sila H. Pulungan Ajak Media Perkuat Komunikasi: Kita Mitra, Bukan Lawan

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page