Rokok Ilegal Merk Nexus Marak di Madura, Bea Cukai Madura Minim Klarifikasi

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea Cukai Madura

Kantor Bea Cukai Madura

PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal bermerek Nexus tanpa pita cukai di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Madura, semakin mengkhawatirkan, Jum’at (16/5).

Praktik ilegal ini diduga kuat melibatkan oknum anak anggota DPRD Kabupaten Pamekasan aktif, yang sampai saat ini pihak bea cukai seolah bungkam, entah ada apa masih terus media dalami.

Dari penelusuran tim redaksi, produksi dan distribusi rokok Nexus dilakukan secara sistematis. Sosok yang diduga menjadi aktor utama dalam jejaring ini adalah seorang anggota DPRD aktif yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa tiga periode di Desa Palengaan Laok, Pamekasan.

Informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut memiliki dukungan dari pihak berpengaruh, sehingga mampu berjalan lancar dan masif tanpa hambatan berarti di lapangan.

Menanggapi pemberitaan ini, Bea Cukai Madura akhirnya memberikan respon pada Kamis (15/5). Namun, jawaban yang diberikan dinilai normatif dan belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran.

Pihak Bea Cukai hanya menyampaikan bahwa laporan yang diterima akan diteruskan kepada bagian terkait.

Baca Juga :  KPK Periksa Bupati-Plt Kadis PUPR Madina Terkait Proyek Jalan

“Terima kasih laporannya akan kami sampaikan kepada bagian terkait,” demikian bunyi pernyataan singkat yang disampaikan pihak Bea Cukai Madura.

Meski sudah diberitakan luas, hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan maupun langkah konkret dari otoritas terkait dalam menindak dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Padahal, praktik distribusi rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Negara dirugikan dari sisi penerimaan, sementara industri rokok legal yang taat aturan pun ikut terdampak.

Baca Juga :  Pengacara Ayaturrahman SH Somasi R. Dhimas Arif Dwi Atmojo, Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan 2,7 M

Publik kini menanti sikap tegas dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, kekhawatiran masyarakat akan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang melibatkan elite daerah bukan tidak berdasar.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel
Kasus Penganiayaan Bocah karena Layangan Putus di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran
Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim
Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum
Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan
Sandiwara Sempadan Pantai: Modus Baru Menggagalkan Jual Beli Sah di Labuan Bajo
Tergiur Janji Cuan TikTok, Korban Investasi Bodong Serbu Polda Jatim, Targetkan Terduga Pelaku Eks Pegawai Bank

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Yulianto Satin Siap Laporkan Oknum Wartawan Terasbabel ke Polda Babel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Praktisi Hukum : Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan, Namun Menggali Fakta dan Kebenaran

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Pengamat Hukum: Karya OTT Unit Tipikor Polres Mabar untuk Kasus Kades Golo Bilas, Ada Peluang Kandas Di Kejaksaan dan Hakim

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Promosi Miras di Media Sosial, Ammpera Laporkan King Abdi ke Jalur Hukum

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Bukan Lempar Tanggung Jawab, Penetapan DPO Dinilai Sesuai Aturan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page