Desak Keadilan untuk 5 Tersangka P2KD Gugul, Mahasiswa dan Warga Demo Kejari Pamekasan

- Publisher

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi memadati kantor kejari Pamekasan Desak keadilan untuk 5 tersangka P2KD. (Foto: Doc. Istimewa).

Massa aksi memadati kantor kejari Pamekasan Desak keadilan untuk 5 tersangka P2KD. (Foto: Doc. Istimewa).

PAMEKASAN – Penetapan lima panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, sebagai tersangka menuai protes keras, Kamis (8/5).

Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa Gugul turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas keputusan hukum yang dinilai janggal dan merugikan pihak P2KD. Para demonstran menilai proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara adil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” ujar Hendra, koordinator lapangan aksi.

Baca Juga :  Yatim Fun Pasar Rakyat 2025, Wahana Putra Cahaya Fasilitasi 200 Anak Yatim Bermain Gratis

Tak hanya itu, massa juga menuntut agar Kejari meninjau ulang kasus dan mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi kelima tersangka.

Menurut mereka, permintaan tersebut sebelumnya sudah diajukan oleh tim kuasa hukum, namun tak mendapat respons positif.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” lanjut Hendra.

Baca Juga :  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Kejari: Wewenang Penahanan Kini di Pengadilan

Menanggapi aksi unjuk rasa, Plh Kasi Intel Kejari Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa perkara P2KD Desa Gugul telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, sehingga wewenang penangguhan penahanan sudah bukan di tangan Kejari.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” terang Irianto.

Ia menambahkan bahwa segala permohonan penangguhan penahanan wajib dilakukan secara resmi melalui surat tertulis.

Baca Juga :  GAM JATIM Desak Usut Korupsi Pendidikan dan Copot Kadisdik Jatim

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho, menegaskan bahwa proses pelimpahan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. “Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” pungkasnya.

Aksi ini menjadi sorotan karena menyoroti persoalan keadilan hukum di tingkat lokal, terutama dalam konteks pemilihan kepala desa PAW yang kerap kali rawan konflik dan polemik.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page