Putusan Kasasi 11 Hektar Tanah Keranga Labuan Bajo, Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

LABUAN BAJO – Tim penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) menyatakan optimis menang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa 11 hektar tanah Kerangan di Labuan Bajo, Selasa (6/5).

Ketua tim hukum, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menilai seluruh fakta hukum telah mendukung pihak ahli waris.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan dari alm. IH, Tua Golo Waemata, yang diperoleh secara adat sejak 1973. Tanah itu dikelola turun-temurun oleh keluarganya. Namun, pada 2017, muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni anak dari Niko Naput.

“SHM itu terbit dengan tanda tangan IH pada 2019, padahal beliau meninggal 1986. Ini jelas pemalsuan,” tegas Sukawinaya, Selasa (6/5/2025).

Pengadilan Negeri Labuan Bajo memenangkan ahli waris IH pada Oktober 2024. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang pada Maret 2025. Kedua tingkat pengadilan menilai SHM tersebut cacat administrasi, salah ploting, dan tanpa alas hak.

Keterangan saksi ahli dari pihak tergugat bahkan ditolak karena dianggap tidak ilmiah. Sebaliknya, hakim menerima bukti kuat dari pihak ahli waris, termasuk laporan resmi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI yang menegaskan SHM itu cacat yuridis.

Baca Juga :  Puluhan Massa Dear Jatim Demo di Polres Sumenep, Tagih Penuntasan Sejumlah Kasus Korupsi

“MA tinggal menguatkan fakta hukum yang sudah terang benderang,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, dalih tergugat bahwa ini ranah PTUN sudah dipatahkan di dua pengadilan. Pihaknya yakin MA sebagai judex juris akan menjunjung keadilan.

“Putusan MA nanti akan jadi preseden penting bagi perlindungan hak ulayat,” tutup Sukawinaya, mewakili 11 penasihat hukum ahli waris IH.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto
Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat
Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Korban Bencana Aceh
NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa
Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat
Mualem Akan Cabut Izin Usaha Toko Alfamart dan Indomaret Jika Berani Naikkan Harga Sembako
Warga Aceh Semakin Krisis: Sulit Dapatkan Pasokan Air Bersih dan Beras, Terpaksa Makan Ubi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:58 WIB

Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:47 WIB

Update Terbaru Korban Bencana Aceh Tamiang: 57 Orang Meninggal, 262 Ribu Masih Mengungsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:49 WIB

NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100 Digeruduk Ratusan Massa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:32 WIB

Para Elit Politik Jangan Saling Serang, Bamsoet Ingatkan agar Fokus Selamatkan Rakyat

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page