Putusan Kasasi 11 Hektar Tanah Keranga Labuan Bajo, Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

- Publisher

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

Tim kuasa hukum ahli waris dalam sengketa lahan di Labuan Bajo, mengaku optimis memenangkan perkara. (Foto: TimesIN).

LABUAN BAJO – Tim penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta (IH) menyatakan optimis menang dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa 11 hektar tanah Kerangan di Labuan Bajo, Selasa (6/5).

Ketua tim hukum, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menilai seluruh fakta hukum telah mendukung pihak ahli waris.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan dari alm. IH, Tua Golo Waemata, yang diperoleh secara adat sejak 1973. Tanah itu dikelola turun-temurun oleh keluarganya. Namun, pada 2017, muncul sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain, yakni anak dari Niko Naput.

“SHM itu terbit dengan tanda tangan IH pada 2019, padahal beliau meninggal 1986. Ini jelas pemalsuan,” tegas Sukawinaya, Selasa (6/5/2025).

Pengadilan Negeri Labuan Bajo memenangkan ahli waris IH pada Oktober 2024. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Kupang pada Maret 2025. Kedua tingkat pengadilan menilai SHM tersebut cacat administrasi, salah ploting, dan tanpa alas hak.

Keterangan saksi ahli dari pihak tergugat bahkan ditolak karena dianggap tidak ilmiah. Sebaliknya, hakim menerima bukti kuat dari pihak ahli waris, termasuk laporan resmi Satgas Mafia Tanah Kejagung RI yang menegaskan SHM itu cacat yuridis.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan, Tindak Tegas Anggota Yang Melanggar Hukum Dengan Sidang Kode Etik Polri

“MA tinggal menguatkan fakta hukum yang sudah terang benderang,” kata Sukawinaya.

Menurutnya, dalih tergugat bahwa ini ranah PTUN sudah dipatahkan di dua pengadilan. Pihaknya yakin MA sebagai judex juris akan menjunjung keadilan.

“Putusan MA nanti akan jadi preseden penting bagi perlindungan hak ulayat,” tutup Sukawinaya, mewakili 11 penasihat hukum ahli waris IH.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Peneleh Desak Pemerintah Usut Kasus Kekacauan Massa dan Syahidnya Affan Kurniawan
Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol
Mengecewakan, Pasien Penyakit Campak di Sumenep Keluhkan Pelayanan di Puskesmas Bluto 
Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar
Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 
Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat
Kejaksaan Negeri Pamekasan Sita Aset Milik H Yang Berstatus Sebagai Tersangka
Polisi Berhasil Amankan 3 Pelaku Curat di Daramista, Warga Diminta Tak Terprovokasi Spanduk

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Aktivis Peneleh Desak Pemerintah Usut Kasus Kekacauan Massa dan Syahidnya Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:45 WIB

Aliansi Mahasiswa Giliraja Desak Copot Polisi Pembunuh Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Mencekam, Massa Aksi Ricuh Bakar Sejumlah Kendaraan di Kantor DPRD Makassar

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Tragedi Ojol Tewas, Aktivis Milenial Desak Presiden Segera Copot Kapolri 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pemdes Duko Rubaru Hidupkan Semangat Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Berita Terbaru

M. Rozien

Kolom

Antara Optimis dan Pesimis di Negeri Konoha

Sabtu, 30 Agu 2025 - 19:05 WIB

Hasyim Khafani.

Kolom

Janji Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Sabtu, 30 Agu 2025 - 01:57 WIB

You cannot copy content of this page