Dear Jatim Tuding Klarifikasi Kadinsos P3A Sumenep Tidak Berdasar

- Publisher

Senin, 5 Mei 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi. (Foto: Doc. TimesIN).

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi. (Foto: Doc. TimesIN).

SUMENEP– Aktivis Dear Jatim dengan sengit membantah pernyataan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs. Mustangin, M.Si., terkait bantahannya atas dugaan korupsi pengadaan sembako bansos tahun 2023, Senin (5/5).

Dear Jatim menilai klarifikasi Mustangin sebagai upaya mengaburkan fakta temuan pemborosan anggaran yang signifikan dan pelanggaran hukum yang jelas tertera dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023.

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menyatakan bahwa bantahan Kadinsos tidak berdasar dan justru memperlihatkan ketidakmauan untuk mengakui kesalahan serta lemahnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernyataan Kadinsos yang berlindung di balik hasil pemeriksaan BPK sungguh menyesatkan. Justru laporan BPK itulah yang menjadi dasar kuat temuan kami adanya pemborosan puluhan juta rupiah uang rakyat,” tegas Alfi.

Baca Juga :  Seret Nama Kadis, Akitivis Minta Kasus PATM 2019 di Sumenep Dibuka Kembali

Dear Jatim kembali membeberkan dua poin krusial yang dibantah secara implisit oleh Kadinsos:

1. Pengenaan PPN Ilegal

Dinsos P3A Sumenep terbukti mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 untuk komoditas beras dan gula pasir. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, kedua komoditas tersebut seharusnya dibebaskan dari PPN.

“Ini bukan soal kurang jeli membaca aturan pajak, tapi jelas-jelas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku!” seru Alfi.

2. Pembelian Minyakita di Atas HET

Fakta pembelian minyak goreng merek “Minyakita” di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah juga tidak dapat dibantah. Pemborosan sebesar Rp23.625.000,00 akibat praktik ini jelas merugikan keuangan daerah. “Kadinsos mengatakan tidak ada pembelian di atas HET? Lalu, selisih harga yang kami temukan di laporan keuangan itu ilusi?” tanya Alfi dengan nada geram.

Baca Juga :  7 Bulan Kasus Pelecehan Mangkrak, Dear Jatim Desak Copot Aipda Agus Juliyanto

Alfi juga menyoroti pengakuan PPTK pengadaan sembako yang tidak memahami ketentuan pembebasan PPN dan HET Minyakita. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakkompetenan dan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas.

“Sungguh ironis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat justru memasukkan unsur pajak yang haram dipungut. Ini bukan sekadar ketidaktelitian, tapi indikasi kuat adanya praktik yang tidak beres,” tandasnya.

Dear Jatim sekali lagi menantang Kadinsos P3A Sumenep untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan BPK dan mengadu data dengan temuan yang dimiliki Dear Jatim.

Baca Juga :  Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik

Pihaknya juga menegaskan akan segera melaporkan temuan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan uang rakyat yang diduga diselewengkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bantahan Kadinsos hanyalah kamuflase. Kami memiliki data yang valid dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Masyarakat Sumenep berhak tahu kebenaran dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!” pungkas Alfi.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA 2 Annuqayah Kukuhkan OSIS Baru, Dorong Kreativitas dan Kepemimpinan Siswa
Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:12 WIB

MA 2 Annuqayah Kukuhkan OSIS Baru, Dorong Kreativitas dan Kepemimpinan Siswa

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page