Dear Jatim Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sembako Dinsos Sumenep ke Polisi

- Publisher

Rabu, 30 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Dear Jatim Korda Sumenep, Alfi Rizki Ubbadi. (Foto: Doc. TimesIN).

Aktivis Dear Jatim Korda Sumenep, Alfi Rizki Ubbadi. (Foto: Doc. TimesIN).

SUMENEP– Kelompok aktivis Dear Jatim berencana untuk mengajukan laporan resmi ke Polres Sumenep terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sembako oleh Dinsos P3A Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2023.

Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi, menyoroti adanya indikasi kuat pemborosan anggaran dalam pengadaan tersebut, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang mengungkap adanya kejanggalan dalam realisasi Belanja Barang yang disalurkan kepada masyarakat.

Berdasarkan data laporan keuangan, Dinsos P3A Sumenep merealisasikan belanja sembako sebesar Rp1.163.550.000,00 melalui dua penyedia, yaitu Toko BA dan Toko KJ.

Namun, pemeriksaan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban belanja menemukan indikasi pemborosan sebesar Rp97.540.540,54 yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

“Kami menemukan dua persoalan krusial dalam pengadaan sembako ini,” ujar Alfi Rizki Ubbadi.

“Pertama, adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73.915.540,54 pada komoditas beras dan gula, yang seharusnya dibebaskan dari PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Kedua, pembelian minyak goreng ‘Minyakita’ di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga mengakibatkan pemborosan sebesar Rp23.625.000,00.”

Alfi lebih lanjut menjelaskan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan sembako tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pembebasan PPN dan HET untuk Minyakita. Ironisnya,

Baca Juga :  Audit Dana Desa Batang-Batang Daya Mulai Diproses Inspektorat Sumenep

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun justru mencantumkan komponen pajak yang seharusnya tidak ada.

“Situasi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok Tertentu, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang HET Minyakita.” jelasnya.

Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

“Uang rakyat seharusnya digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dihambur-hamburkan melalui praktik yang jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Alfi.

Baca Juga :  Belanja RSUD Anwar Dinilai Janggal, Aktivis Minta Segera Audit

Pihaknya juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep, yang dinilai kurang optimal dalam mengawasi pengeluaran anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep untuk lebih berhati-hati dan memahami regulasi yang berlaku dalam setiap pengadaan barang dan jasa, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” pungkas Alfi Rizki.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya
Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme
Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi
Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok
Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79
LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:28 WIB

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WIB

Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page