PAMEKASAN – Polemik peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kadur, Pamekasan, kembali menyita perhatian publik.
Seorang pria berinisial Mahendra (28) asal Desa Bangkes, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedaran rokok ilegal, digerebek Polres Pamekasan pada Minggu malam (27/4).
Namun kemudian dibebaskan oleh Bea Cukai Madura setelah membayar denda administratif atau Ultimum Remedium (UR) sebesar Rp49.147.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Mahendra dilakukan di rumahnya dengan sejumlah barang bukti mencolok, antara lain rokok batangan tanpa cukai merek Stigma, berbagai e-tiket, serta perlengkapan produksi rokok ilegal lainnya.
“Barang bukti berupa 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 batang kami serahkan ke Bea Cukai,” ungkap Iptu Sirat dari Polres Pamekasan, dikutip dari Cyberjatim.
Namun yang menjadi sorotan, Mahendra kemudian dilepaskan oleh Bea Cukai Madura dengan alasan telah membayar UR. Menurut Megatruh, Humas Bea Cukai Madura, mekanisme tersebut merupakan alternatif dari proses pidana yang bisa memakan waktu dan biaya hukum.
“Tersangka memilih membayar denda UR. Setelah uang masuk ke rekening resmi penampungan, tersangka kami bebaskan,” ujarnya.
Dugaan Kedekatan dengan Pejabat Desa
Mengutip Cyberjatim.id, Mahendra disebut-sebut memiliki kedekatan keluarga dengan perangkat desa, bahkan diduga bagian dari keluarga Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kadur.
Informasi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada perlindungan sosial dan politis terhadap aktivitas usaha ilegal tersebut.
Warga Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Sementara itu, laporan dari Detikzone.id menyebutkan bahwa rokok ilegal merek Humer masih marak ditemukan di Desa Kadur, bahkan seolah dibiarkan tanpa penindakan yang berarti.
Hal ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak konsisten, dan hanya menyasar oknum tertentu yang tidak memiliki perlindungan kuat.
“Pembiaran seperti ini menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan merugikan pengusaha rokok legal,” tulis Detikzone.
Transparansi Bea Cukai Dipertanyakan
Publik mulai mempertanyakan efektivitas dan transparansi kebijakan UR oleh Bea Cukai, yang dinilai hanya memberikan jalan keluar mudah bagi pelaku usaha ilegal dengan modal besar.
“Bermodal Rp49 juta, pengusaha rokok ilegal bisa bebas. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” tulis Cyberjatim dalam laporannya.