Komisi III Murka! Ketua DPRD Sumenep Dinilai Langgar Aturan Soal Galian C Ilegal

- Publisher

Sabtu, 26 April 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid

SUMENEP – Rekomendasi terkait penindakan aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep hingga kini belum diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH), Sabtu (26/4).

Surat rekomendasi tersebut saat ini masih berada di meja Ketua DPRD Sumenep dan belum diproses lebih lanjut. Dokumen itu merupakan hasil pembahasan internal di lingkungan Komisi III, yang mencakup temuan aktivitas galian C tanpa izin di sejumlah wilayah.

Hingga hari ini, belum ada tindak lanjut untuk meneruskan rekomendasi tersebut ke aparat yang berwenang. Proses penyampaian rekomendasi masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPRD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam waktu dekat, DPRD Sumenep berencana mengundang para pelaku usaha galian C untuk membahas persoalan perizinan agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum di Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengaku tidak ingin langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut tanpa mempertimbangkan langkah yang lebih matang. Ia menegaskan akan mencari solusi yang berbeda dari apa yang direkomendasikan Komisi III.

“Saya tidak ingin melanjutkan itu sebelum saya mengambil langkah. Saya akan mengambil langkah yang berbeda dengan rekomendasi Komisi III,” lanjutnya.

Sikap tersebut mendapat respon keras dari Komisi III DPRD Sumenep. Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa rekomendasi itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan dan wajib ditindaklanjuti.

“Prinsipnya begini Mas, kita di Komisi III itu sudah melakukan berbagai tahapan berkaitan masalah tambang ilegal, sehingga memunculkan rekomendasi itu. Sehingga dipastikan rekomendasi yang disampaikan Komisi III itu merupakan keputusan resmi sebagai alat kelengkapan dewan,” ujar Akhmadi Yasid.

Baca Juga :  Tanam 120 Ton Hexareef, PHE WMO Lestarikan Pesisir dan Dongkrak Pariwisata Bangkalan

Akhmadi menyebut, jika ada pihak yang menghalangi tindak lanjut rekomendasi resmi tersebut, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai contempt of parlement, sebuah bentuk pelanggaran terhadap kewenangan lembaga legislatif.

“Maka ketika ada pihak yang ‘menghalangi’ tindak lanjut rekomendasi itu, kita nilai sebagai tindakan contempt of parlement, karena itu jelas melanggar aturan. Tugas pimpinan itu menindaklanjuti apapun yang menjadi keputusan alat kelengkapan dewan, bukan menghalangi apalagi bertindak berlawanan dengan hasil rekomendasi,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyentil pihak-pihak yang mulai mengaitkan persoalan ini dengan kepentingan politik 2029. Menurutnya, hal tersebut terlalu dini dan justru terkesan menggelikan.

Baca Juga :  Lewat Muskomda XVIII, Alfian Syukur Terpilih Jadi Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat

“Bagi kami, pernyataan dimaksud justru lucu dan menggelikan, kenapa? Ingat bro pimpinan, ini baru beberapa bulan pemerintahan Bismillah Melayani 2 berjalan, kok sudah berpikir kepentingan 2029 urusan pilkada,” cetusnya.

Ia menambahkan, Komisi III mendukung aktivitas pertambangan selama para pelaku usaha melengkapi izin sesuai ketentuan, sehingga retribusi/pajak, dan pengelolaan lingkungan bisa berjalan dengan baik.

“Intinya kita tidak alergi penambang, karena pembangunan butuh sumber daya mereka. Tapi urusan izin ya harus dilengkapi dong biar berbanding lurus dengan yang mereka terima, karena ketika mereka berizin daerah juga dapat bagian retribusi atau pajak, tata kelola lingkungan juga bisa dimanage dengan baik,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page