Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Posko BSPS Komisi III Sah, Tak Butuh Legitimasi Khusus

- Publisher

Rabu, 23 April 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

SUMENEP –  Pembukaan Posko Pengaduan oleh Komisi III DPRD Sumenep terkait dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuai perhatian publik, Rabu (23/4).

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas posko tersebut karena dianggap belum mendapat mandat resmi dari DPRD secara kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat tanpa harus mendapat persetujuan khusus dari pimpinan DPRD.

“Tidak harus (melaporkan), ya, kalau Komisi III membuka ruang pengaduan, itu haknya Komisi III,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku baru mengetahui keberadaan posko itu dari Ketua Komisi III, M. Muhri. Meski demikian, Zainal menyatakan akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan.

“Saya, soal pembukaan posko, baru dengar hari ini kok. Tahu persisnya juga barusan, dari Ketua Komisi III. Nanti kita akan rapat pimpinan, membahas bagaimana regulasinya dan langkah apa yang harus kita sampaikan,” katanya.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-80, SMPN 3 Kamal Gelar Lomba dan Jalan Sehat

Zainal turut mengingatkan pentingnya menyertakan bukti konkret dalam setiap laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada DPRD, media, maupun penegak hukum.

“Semua yang menyoroti BSPS harus bisa menyodorkan bukti, tidak hanya kata-kata. Harapan kami, semua laporan dilengkapi data yang riil, baik kepada teman-teman media maupun kejaksaan,” tuturnya.

Posko Pengaduan BSPS yang dibuka Komisi III dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai Senin (21/4/2025), pukul 10.00–14.00 WIB setiap hari, sebagai sarana menampung aspirasi warga terkait dugaan penyimpangan dalam program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Baca Juga :  SMSI Tegaskan Komitmen Jurnalisme Daerah di World Press Freedom Day 2025

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page