Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Posko BSPS Komisi III Sah, Tak Butuh Legitimasi Khusus

- Publisher

Rabu, 23 April 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat

SUMENEP –  Pembukaan Posko Pengaduan oleh Komisi III DPRD Sumenep terkait dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menuai perhatian publik, Rabu (23/4).

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas posko tersebut karena dianggap belum mendapat mandat resmi dari DPRD secara kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk membuka ruang pengaduan masyarakat tanpa harus mendapat persetujuan khusus dari pimpinan DPRD.

“Tidak harus (melaporkan), ya, kalau Komisi III membuka ruang pengaduan, itu haknya Komisi III,” tegas Zainal saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku baru mengetahui keberadaan posko itu dari Ketua Komisi III, M. Muhri. Meski demikian, Zainal menyatakan akan segera membahasnya dalam rapat pimpinan.

“Saya, soal pembukaan posko, baru dengar hari ini kok. Tahu persisnya juga barusan, dari Ketua Komisi III. Nanti kita akan rapat pimpinan, membahas bagaimana regulasinya dan langkah apa yang harus kita sampaikan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Telah Memanggil Beberapa Kades Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD

Zainal turut mengingatkan pentingnya menyertakan bukti konkret dalam setiap laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat, baik kepada DPRD, media, maupun penegak hukum.

“Semua yang menyoroti BSPS harus bisa menyodorkan bukti, tidak hanya kata-kata. Harapan kami, semua laporan dilengkapi data yang riil, baik kepada teman-teman media maupun kejaksaan,” tuturnya.

Posko Pengaduan BSPS yang dibuka Komisi III dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, mulai Senin (21/4/2025), pukul 10.00–14.00 WIB setiap hari, sebagai sarana menampung aspirasi warga terkait dugaan penyimpangan dalam program perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Baca Juga :  Hasil Budidaya Lobster di Kampung Lobster Banyuwangi Tembus Pasar Ekspor

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya
Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme
Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi
Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD
Dear Jatim: Penggerebekan Hotel oleh Sabhara Cacat Hukum, Pernyataan Kasi Humas Menyesatkan Publik
Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok
Polres Sumenep Tegaskan Komitmen Presisi di Hari Bhayangkara ke-79
LBH Taretan Legal Justitia Warning Seluruh Kades di Sumenep Soal Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Silat Bersatu di HUT Bhayangkara ke-79 Salatiga, Tanda Damai Budaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:28 WIB

Mahasiswa Kritisi Sistem Perkuliahan yang Membunuh Idealisme

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dugaan Korupsi dan Rekayasa Pembiayaan di BPRS Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:24 WIB

Aktivis Desak Polisi Periksa Dirut RSUD Moh. Anwar Terkait Dugaan Korupsi Dana BLUD

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:50 WIB

Polres Sumenep Benarkan Penggerebekan Hotel di Bangselok

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page