Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding meminta masyarakat untuk berhati-hati menerima tawaran melalui media sosial untuk bekerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Menurut Abdul, pemerintah Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan dengan ketiga negara itu.
“Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Thailand dan Myanmar,” kata Menteri Abdul Kadir saat menggelar konferensi pers di Kementerian P2MI Jakarta, Kamis (17/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peringatan itu disampaikan menyusul adanya beberapa kasus kematian pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara nonprosedural di Kamboja.
Untuk itu, Abdul meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada jika mendapat tawaran dari ketiga negara tersebut.
“Jadi, jika ada tawaran pekerjaan datang dari tiga negara tersebut, mohon untuk lebih jauh berhati-hati karena ada begitu banyak kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang terjadi,” katanya.
Menteri Karding menegaskan kementeriannya menaruh perhatian serius terhadap kasus-kasus kematian pekerja migran Indonesia nonprosedural yang bekerja di Kamboja atau Myanmar.
Untuk itu, dia berharap agar warga Indonesia dapat turut membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman dan melaporkan jika ada sanak saudara, teman atau tetangga yang mendapat tawaran kerja ke tiga negara tersebut.
“Tolong bantu beri pemahaman juga kepada mereka, sudah banyak contoh-contoh kasus yang terjadi,” katanya.
“Kami sangat berharap, seluruh warga ikut membantu pemerintah agar tidak ada lagi kasus-kasus kematian warga kita di luar negeri karena terjebak bekerja sebagai online scammer,” tandasnya.
Sekedar informasi, kabar terbaru dua pekerja migran Indonesia yang bekerja secara nonprosedural, Ihwan Sahab asal Kota Bekasi dan Rizal Sampurna asal Banyuwangi, Jawa Timur, meninggal setelah diketahui bekerja melalui jalur tidak resmi di Kamboja.
Hasil pelacakan di Siskop2MI tidak ditemukan data penempatan atas nama Ihwan Sahab dan Rizal. Hal itu mengindikasikan keduanya berangkat secara nonprosedural ke Kamboja, tanpa pelindungan hukum dan tidak tercatat sebagai pekerja migran Indonesia resmi.