Anggotanya Ditetapkan Tersangka, DPD Partai Golkar Banten Siapkan Bantuan Hukum

- Publisher

Rabu, 16 April 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten, siap memberikan pendampingan hukum terhadap anggotanya RF (44) yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

“Pastinya ada bantuan hukum, karena apa yang disampaikan oleh teman-teman saya belum dapat informasi lengkapnya berkaitan dengan anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi Banten”, kata Ratu Tatu Chasanah Ketua DPD Golkar Banten seperti dikutip dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/04/2025).

Tatu mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

“Kami sangat menyayangkan, ikut prihatin dan jajaran keluarga besar Partai Golkar akan mengikuti tahap-tahap yang dilakukan oleh penegak hukum”, katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menegaskan anggota fraksi akan menyiapkan bantuan hukum karena itu memang sudah menjadi kewajiban dari partai untuk mendampingi anggotanya. 

“Anggota fraksi kami akan menyiapkan batuan hukum karena itu memang kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya”, ujarnya. 

Sedangkan saat disinggung mengenai pergantian anggota, pihaknya mengaku akan menunggu informasi lebih lengkap seperti keputusan hukum pengadilan yang inkrah, baru dapat dilakukan pergantian. 

Baca Juga :  HCML Tanam 2.000 Cemara Udang di Pantai Beringin Sumenep

Sebelumnya, kasus penipuan yang melibatkan tersangka RF bermula saat dirinya membeli Beton Ready Mix atau Beton siap Cor kepada Firmansyah dari PT. Sinar Dinamika Beton, dengan total harga Rp350 juta.

Untuk melakukan pembayaran, tersangka RF menyerahkan beberapa lembar cek Bank BJB kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka.

Akan tetapi saat korban ingin melakukan pencairan Cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, uang tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup.

Baca Juga :  Kompak Melakukan Rekayasa Putusan Pengadilan, Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Sebagai Tersangka

“Dengan adanya hal tersebut pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh RF”, kata Kombes Pol Dian Setyawan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba
Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep
PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya
Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar
Satlantas Polres Sumenep Amankan Lalu Lintas Pemangkasan Pohon
Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Rifa’s Scarf Torehkan Prestasi Gemilang di Fashion Show Trans Icon Mall Surabaya
Satlantas Polres Sumenep Gelar Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:29 WIB

Babinsa Pademawu Ajak Pemuda Desa Tanjung Jauhi Bahaya Narkoba

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:16 WIB

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:32 WIB

PMII UNIBA Sororti PR Calon Sekda Sumenep 2026 di Dinas Sebelumnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Babinsa Koramil Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Bersih di Desa Larangan Luar

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page