Polres Sumenep Telah Memanggil Beberapa Kades Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD

- Publisher

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Doc. Istimewa) Kantor Mapolres Sumenep

(Foto : Doc. Istimewa) Kantor Mapolres Sumenep

TimesIn, Sumenep – Dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Sumenep kian memanas. Informasi yang diperoleh oleh media ini, terdapat sejumlah kepala desa (Kades) telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terkait realisasi dana tersebut.

Namun, di tengah intensitas penyelidikan yang tinggi, sikap bungkam ditunjukkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, sehingga menimbulkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat. Rabu (26/3).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan aktivis Dear Jatim tahun lalu, yang mengungkap dugaan praktik “jual beli” Pokir dan penyimpangan dalam penggunaan dana aspirasi rakyat tersebut. Diduga, dana Pokir diperjualbelikan melalui koordinator lapangan (korlap) dengan potongan (fee) proyek mencapai 30%. Selain itu, sejumlah proyek Pokir dan non-Pokir diduga fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Pada Selasa malam, 25 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kepala Desa Juruan Laok dan Kepala Desa Tengiden diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep. Namun, kedua kepala desa tersebut memilih menghindar dari awak media setelah keluar dari ruang penyidik. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspon.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan pemanggilan dua kepala desa berbeda dari Kecamatan Dungkek.

Baca Juga :  Ustads Khalid Basalamah Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Hingga saat ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., belum memberikan respon terkait pemanggilan-pemanggilan tersebut, meskipun telah diupayakan konfirmasi sejak Selasa malam. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan awak media dan masyarakat.

Sebelumnya, Polres Sumenep telah memeriksa puluhan kepala desa dan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini terus bergulir untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Forkopimcam Galis Peringati HUT RI ke-80 dengan Semarak Budaya

Ketidakjelasan informasi dari pihak kepolisian, khususnya dari bagian humas, tentu saja menjadi hambatan bagi publik untuk mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan. Diharapkan, pihak Polres Sumenep dapat lebih terbuka dan memberikan informasi yang akurat kepada publik seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus ini.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan
Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 
Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025
SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak
Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 
Komisi III DPRD Sumenep Soroti Kejanggalan Dua Proyek Penanganan Banjir
Aksi Jilid II, APMS Desak Pemkab Bubarkan PT Sumekar Sumenep
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Gempa 6,1 SR Guncang Sumenep! Hj. Ansari Imbau Warga Madura Tetap Tenang dan Saling Menguatkan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Pemilik Tambang Pasir Ilegal Asal Bujur Barat Tutup Mata, Warga Blaban Tempuh Jalur Hukum 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Senyum 300 Anak Yatim, BIP dan Wahana Putra Cahaya Warnai Fun Pasar Rakyat 2025

Selasa, 30 September 2025 - 13:05 WIB

SPPG Bujur Tengah 2 Diduga Sajikan MBG Tak Layak

Minggu, 28 September 2025 - 11:32 WIB

Centris Siapkan Laporan Resmi, Bongkar Nama-Nama Rokok Ilegal di Sumenep 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page