Nur Faizin, Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Dorong Penguatan Modal PT BPR Jatim Melalui Raperda Baru

- Publisher

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat membacakan laporan terkait Raperda PT BPR Jatim dalam sidang paripurna. Senin (23/12/2024).

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat membacakan laporan terkait Raperda PT BPR Jatim dalam sidang paripurna. Senin (23/12/2024).

SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim). Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/12/2024).

Dalam laporannya, Komisi C menyoroti peran strategis PT BPR Jatim dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, khususnya melalui dukungan terhadap sektor produktif, UMKM, dan pertanian.

“Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi saat ini yang berlangsung cepat dan dinamis, diperlukan lembaga keuangan yang tangguh, kokoh, serta memiliki kemampuan adaptif dan jiwa entrepreneurship yang kuat pada pengelolanya,” ujar Nur Faizin, juru bicara Komisi C DPRD Jatim.

Komisi C menyampaikan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), status hukum PT BPR Jatim perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan ekonomi saat ini.

“Pada saat Raperda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPR Jatim, sebagaimana terakhir diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Nur Faizin.

Baca Juga :  Kunjungan Hangat Khofifah ke TPQ Indar Parawansa Pasuruan, Beri Seragam Baru dan Semangati Santri Kejar Cita-Cita

Komisi C juga menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Raperda ini akan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Raperda disahkan.

Untuk mendukung pengembangan usaha PT BPR Jatim, terutama dalam pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan pertanian, Komisi C menekankan perlunya tambahan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tambahan modal ini harus didasarkan pada analisis investasi yang mencerminkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Komisi C juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan PT BPR Jatim, termasuk dalam penentuan dewan komisaris, direksi, hingga kontribusi perusahaan kepada PAD Jawa Timur.

Baca Juga :  Diskusi Bersama Pengusaha Muda Lumajang, Khofifah Bahas Pengembangan Agrobisnis Hingga Pendidikan di Daerah

Nur Faizin juga memberikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT BPR Jatim atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan Raperda.

“Kami juga mengapresiasi rekan-rekan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melakukan penyelarasan Raperda ini bersama Komisi C,” tambahnya.

Sebagai bagian dari laporan, Komisi C juga menyertakan hasil pembahasan lengkap terkait Raperda untuk dijadikan rujukan dan memperoleh persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD. (zen)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waketum Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Ingatkan Ancaman Oligarki Ekonomi
Bamsoet Dorong Pemerintah Jaga Keseimbangan Antara Efisiensi dan Demokrasi
Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran Bidang Kesehatan dan Program MBG
Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Sikap di Monas
Analisa Kondisi Objektif KekuataAnalisis Kondisi Objektif Kekuatan Politik Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka Pasca Pilpres 2024
Tragedi Runtuhnya Kepercayaan Rakyat
Syafrudin Budiman Desak Pimpinan PAN Dukung RUU Perampasan Aset
Kesalahan Gerakan Reformasi 1998

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 05:03 WIB

Waketum Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan KADIN Ingatkan Ancaman Oligarki Ekonomi

Minggu, 2 November 2025 - 13:22 WIB

Bamsoet Dorong Pemerintah Jaga Keseimbangan Antara Efisiensi dan Demokrasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Presidium PNI Dukung Program Prioritas Asta Cita Prabowo Gibran Bidang Kesehatan dan Program MBG

Minggu, 28 September 2025 - 16:52 WIB

Aliansi Masyarakat Pendukung Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Sikap di Monas

Jumat, 12 September 2025 - 20:24 WIB

Analisa Kondisi Objektif KekuataAnalisis Kondisi Objektif Kekuatan Politik Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka Pasca Pilpres 2024

Berita Terbaru

Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, (Istimewa).

Kriminal

Polisi Kebut Kasus Penganiayaan Kurir SPX di Bluto

Minggu, 7 Des 2025 - 20:31 WIB

You cannot copy content of this page