Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta, Pengusaha Salon di Surabaya Laporkan Temannya ke Polisi

- Publisher

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Indah Sari, wanita asal Surabaya melaporkan teman sendiri, WA bersama orang tuanya, M dan H ke Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia mendatangi Polrestabes Surabaya didampingi penasehat hukumnya, Kholisin Susanto pada Selasa 18 Maret 2025.

“Klien kami melaporkan seorang perempuan berinesial WA, seorang laki-laki berinesial M dan seorang perempuan berinesial H. Mereka bertiga adalah satu keluarga,” kata Kholisin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kholisin membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya hingga 45 juta rupiah.

Baca Juga :  Rp7 Triliun Dana Hibah Jatim Diduga Bocor, KPK Diminta Bertindak Tegas

Menurutnya, laporan itu bermula dari para terlapor merayu dan meyakinkan Indah agar memberi hutang kepada mereka dengan perjanjian pembayaran 25 hari sejak uang ditransfer, ditambah bunga 10 persen. Agar Indah memberi hutang, mereka pun meminta dengan berbagai alasan.

“Pertama, M bilang ke klien kami bahwa uangnya mau digunakan untuk modal usaha. Kedua, WA bilang uang yang dipinjam akan dipakai temannya yang sangat membutuhkan. Ketiga, H bilang bahwa uang itu mau dikasih ke saudaranya,” jelasnya.

Karena wanita yang juga pemilik salon ini percaya, akhirnya langsung mentransfer uang tersebut secara bertahap, mulai dari September hingga Desember 2024.

Baca Juga :  Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Namun, para terlapor diduga berbohong dan melakukan tipu muslihat. Uangnya ternyata tidak digunakan untuk keperluan seperti disampaikan di awal, namun dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Maka berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, mereka bertiga ini diduga telah memenuhi unsur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” ujar mantan tim hukum Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu.

Praktisi hukum asal Madura ini menegaskan bahwa terlapor tidak memiliki iktikad baik, karena sudah berkali-kali dihubungi melalui telepon atau chat WhatsApp, namun tidak pernah merespon, bahkan memblokir nomor telepon kliennya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Dugaan Rekayasa Pokmas dalam Kasus Hibah Jatim

“Hal ini semakin menguatkan perilaku kesengajaan mereka yang melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.

Saat ditemui ke rumahnya, lanjut Kholisin, terlapor semakin menunjukkan sikap yang arogan. Bukan menyelesaikan permasalahan, mereka justru mengancam akan melaporkan Indah ke aparat penegak hukum.

“Sehingga klien kami berinisiatif melakukan pengaduan ini di Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa
Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial
CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik
Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 
Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 
Demo Jastra Soroti Skandal Program Wirausaha Santri Sumenep
Kepala SMPN 5 Cikarang Barat Diduga Selewengkan Dana BOS
Agus Suparman Kecam Ulah Tindakan Arif Rahman, Perilaku Premanisme Tidak Layak di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Desy Natalia Klarifikasi Berita Bohong Fitriana Terkait Penerimaan Akpol yang Penuh Rekayasa

Senin, 29 September 2025 - 04:30 WIB

Gugatan Pra Peradilan Arukki Terhadap Kajari Jaksel Ditolak, Bukti Kasus Silfester Matutina Daluarsa dan Non Eksekutorial

Jumat, 26 September 2025 - 05:56 WIB

CIC Desak Kejagung Usut Rudiyanto Tjen, Klaim Kekayaan Rp 3 Triliun Jadi Sorotan Publik

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Fitriana Diduga Adalah Penampung Uang Milyaran Taruna Akpol, Miko : Saya Tidak Terlibat Apalagi Desy Natalia 

Kamis, 25 September 2025 - 12:57 WIB

Politisi Golkar Fauzan Fadel Muhammad, Diduga Gelapkan Dana dan Aset GME, serta Wanprestasi Pinjaman Modal Usaha 

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page