PAMEKASAN – Sebanyak 27 pensiunan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Jaya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (4/12).
Gugatan ini menyangkut hak mereka usai purna dari Perumdam Tirta Jaya atau yang lebih dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kuasa hukum, Fathurrosi mengatakan, gugatan ini dilakukan sebagai jalan terakhir setelah sebelumnya proses mediasi tidak berhasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini sidang pemeriksaan,” ujarnya.
Ini jalan terakhir, usai sebelumnya mediasi dengan DPR, lapor mas Wapres tidak juga membuahkan hasil, dan mendatangi Perumdam tidak ditemui karena alasan direktur keluar kota,” tuturnya
Masih kata Rosi, gugatan ini menyangkut gaji mereka yang diduga dipermainkan.
Menurutnya, mereka mengetahui adanya surat dari Dana Pensiunan Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI) yang menyatakan defisit anggaran pensiunan.
“Dari 27 pensiunan, tidak dalam satu periode, ada yang periode 2021, 2022, 2023, 2024. Pada Tahun 2025 gaji pensiunan mereka lancar, tetapi tahun sebelumnya tidak,” jelasnya.
Rosi mencontohkan, gaji pensiunan kliennya bernama Tajus, yang hanya menerima Rp 608. 146. Padahal, secara usulan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) sebesar Rp2.596.331.
“Besaran usulan bergantung grade mereka. Kalau ditotal nominal keseluruhan 27 pensiunan, gaji yang belum dicairkan sebesar Rp. 6 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Jaya Pamekasan, Syamsul Arifin menyampaikan, ia masih baru menduduki direktur perusahaan tersebut.
Akan tetapi, Syamsul Arifin menyatakan, secepatnya menindaklanjuti keluhan 27 pensiunan ini. “Saya direktur baru dan sudah di tindaklanjutin,” pungkasnya.












