100 Warga Pemilik Lahan Usir dan Hentikan Pembangunan Hotel St. Regist Labuan Bajo

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timesin.id, Labuan Bajo – Pertahanan pembeli tanah PPJB 40 hektare 2014 di kawasan Bukit Torolema dan Kerangan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Santosa Kadiman alias Erwin Bebek tak bisa dipertahankan lagi.

Bagaimana tidak, perlawanan pemilik tanah 11 hektar warisan alm. Ibrahim Hanta (perolehan sejak 1973) telah dipatahkan. Terutang dalam hasil putusan persidangan perkara 11 ha di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Terungkap bahwa Pertama, tanah ahli waris itu diinkludkan oleh Erwin Bebek di dalam 40 ha PPJB 2014. Kedua, surat alas hak 40 ha itu ternyata tidak ada. Ketiga, luas tanah 40 ha itu hanya berdasarkan pengukuran google elektronik oleh stafnya, berdua saja dengan sekretaris Ramang Ishaka (anak alm. fungsionaris adat), tanpa petugas BPN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, memang ada surat alas haknya, tapi total luasnya 31 ha, dengan demikian angka 40 ha itu fiktif. Kelima, tanah di surat-surat alas hak itupun (yang 31 ha tersebut) ternyata sudah dibatalkan fungsionaris adat 1998.

Hal ini dijelaskan, Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim Kuasa Hukum dibawah pimpinan Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., beranggotakan Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Ni Made Widiastanti, S.H., Indah Wahyuni, S.H, pada Selasa (30/09/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga :  8 pemilik 4,1 ha Di Bukit Kerangan Labuan Bajo Akan Bangun Mushola dan Rumah Retret, Minta Bupati Mabar Hadiri Peresmian

“Kenapa? tanah fiktif tersebut tumpang tindih diatas tanah warga dan sebagian tanah Pemda. Perkara ini telah dimenangkan ahli waris 11 ha itu di PN Labuan Bajo maupun PT Kupang. Tentunya luas tanah 40 ha itu dapat  disimpulkan fiktif,” jelas Jon Kadis.

Menurutnya, dalam putusan tersebut menyebutkan PPJB 40 ha tahun 2014 itu batal demi hukum. Kini perkara di tingkat kasasi MA, dan optimis ahli waris
11 ha menang.

“Tanah kami 7 orang juga, total 3,1 hektar dikuasai dan diduduki Erwin Bebek sejak April 2022. Dia bangun
basecamp, pondok jaga, dipagari, dipasang spanduk dari tanah di lokasi lain. Kami berdosa bila kami tak
melawan, ketika tanah kami dikuasai oleh orang yang tidak berhak, seperti Erwin Bebek dkk itu,” tegas Jon Kadis.

Kata Mustarang, sejak April 2022, tanah kami tiba-tiba dikuasai dan diduduki oleh Erwin Bebek pasca peresmian pembangunan hotel St.Regis Labuan Bajo. Pihaknya juga dapat informasi surat satgas mafia tanan Kejagung RI 23 September 2024.

“Ternyata semua sertifikat tanah maupun GU dari Erwin Bebek dkk di area itu tidak ada surat alas hak aslinya, sehingga PPJB 40 hektarnya batal demi hukum,” ucap Mustarang.

Menurutnya, bukan saja dari surat Kejagung, tapi juga informasi yang kami peroleh dari putusan perkara 3 keluarga besar di 11 hektar. Dimana letak tanahnya persis di bagian utaranya tanah daerah kami.

Baca Juga :  BIP Sumbang Rp10 Juta di Aksi Open Donasi Pangbut dan JMP untuk Korban Musibah Sumatra dan Aceh

“Kami takkan mundur selangkah pun dari tanah kami, sampai tetes darah terakir. Segera kami akan memagari tanah kami serta memasang spanduk di situ. Umur saya  dan rekan saya Lambertus Paji, Abdul Haji sudah tua. Untuk itu kami sudah wasiatkan kepada anak cucu, bahwa ketika kami meninggal nanti, jenazah kami dikuburkan di tanah kami sendiri di Bukit Kerangan,” ucap Mustarang dengan nada geram.

Kata dia, jangan siapapun, termasuk Ewin Bebek bertahan di situ dan kali ini kami tak sabar lagi. Adapun proses perkara yang kini di PN Labuan Bajo adalah bukti kami menempuh jalur hukum, dan kami yakin pasti menang.

“Tempo hari waktu tahap sidang mediasi damai di PN Labuan Bajo, kami sudah beriktikad baik untuk sampaikan solusi damai perkara ini, tapi si Erwin Bebek tidak mau menerimanya, malah ngotot mengklaim tanah itu miliknya. Busyet”, tutup Mustarang dengan geram, disaksikan oleh Lambertus Paji,
Abdul Haji serta anak cucu mereka.

Hal senada juga diucapkan oleh salah satu rekannya dari 7 orang pemilik tanah 3,1 hektar itu, Muhamad
Hatta. Bahwa mereka siap mati demi mempertahankan tanah miliknya dari penguasaan tanpa alas hak dari Erwin Bebek itu.

Baca Juga :  PT Bawang Mas Group Kirim Ribuan Sembako untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

“Dengan penguasaan tanah kami oleh Erwin Bebek ini, kami direndahkan, dihina, bahkan merasa bukan
diperlakukan sebagai manusia yang punya hak hidup di situ. Erwin Bebek tiba-tiba kuasai dan duduki tanah kami sejak April 2022,” ujar Muhamad Hatta.

Menurut dia, tanah kami digusur oleh dua excavator, bongkar-bangkir batunya lalu diolah lagi di mesin penggilingan batu di situ, untuk bangun pondok pos jaga serta dipagari.

“Kami sungguh terluka. Kami kini tidak tinggal diam. Kami bersama 7 keluarga pemilik tanah ini, serta dibantu 3 keluarga besar di tanah 11 hektar yang juga mengalami penderitaan yang sama. Dibantu juga sejumlah sekitar 100 orang lebih akan segera bertindak menguasai kembali tanah kami,” tegas Muhamad Hatta.

Pihaknya juga akan memagarinya dan mengolahnya untuk hidup keluarga sendiri. Pihaknya juga siap mempertahankan tanahnya sampai tetes darah terakhir.

“Kami menghimbau Erwin Bebek lewat media ini, jangan sekali-kali lagi kau hadir di tanah ini, dan kau segera suruh seluruh anak buahmu tinggalkan
tanah kami. Lebih baik bagi kami mati karena benar dan masuk surga. Daripada masuk neraka berdosa membiarkanmu sesuka hati menguasai tanah keluarga kami,” pungkas Muhamad Hatta dengan nada keras. (red)

Follow WhatsApp Channel timesin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas
Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh
Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama
Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka Korupsi Haji, Pengembalian Kerugian Negara Baru Capai Rp100 Miliar
Materi Stand Up Pandji Tuai Respons Beragam, Tokoh Pesantren hingga Publik Figur Bicara
KPK Dalami Peran Kejari, Tiga Jaksa Diperiksa Terkait Kasus Bupati Bekasi Nonaktif

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 11:47 WIB

Apel Ops Keselamatan Semeru 2026, Polres Pamekasan Siapkan Kamseltibcarlantas

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:00 WIB

Relawan Bawang Mas Group dan Donasi Valen DA7 Bangun Jembatan Tretan Madura–Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:55 WIB

Aktivis Desak Kemenkeu RI Hentikan Realisasi Anggaran MBG ke Sumenep

Senin, 12 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dugaan Penistaan Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 15:27 WIB

Sadis di Beltok: Pencurian Paksa Tewaskan Warga, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep. (Doc. Istimewa)

News

Delapan Pejabat Berebut Kursi Sekda Sumenep

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:16 WIB

Kolom

Disfungsi Pemerintahan dalam Pelayanan Publik

Selasa, 3 Feb 2026 - 10:21 WIB

You cannot copy content of this page